BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Benar, didaftar pada Senin 4 September 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Menurut Made, hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar.
Meski demikian, hingga saat ini jadwal sidang praperadilan belum ditentukan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Novanto sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia merasa dizalimi.
"Saya mohon betul-betul jangan sampai kami dilakukan adanya penzhaliman terhadap diri saya," tambah dia.
Meski demikian, ia mengaku menghargai langkah KPK dan akan taat atas proses hukum kedepan.
Hingga saat ini, KPK masih merampungkan penyidikan kasus Novanto dengan memeriksa para saksi.
Adapun Novanto belum diperiksa sebagai tersangka di KPK. (*)