- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rohayati Ungkap Budaya Pemprov Jatim Suap DPRD


TS
p0congkaskus
Rohayati Ungkap Budaya Pemprov Jatim Suap DPRD
Rohayati Ungkap Budaya Pemprov Jatim Suap DPRD

RILIS.ID, Surabaya- Mantan Kepala Dinas Peternakan Rohayati menjadi saksi untuk terdakwa Bambang Heryanto dalam sidang kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Senin (4/9/2017).
Dalam agenda sidang itu terungkap bahwa ada kesepakatan setoran sebesar Rp 500 juta dari Disnak Jatim kepada komisi B DPRD Jatim. Uang itu merupakan sebagai kesepakatan tahunan dan diberikan setiap tiga bulan sekali.
"Apakah anda mengetahui setoran Rp500 juta," tanya jaksa. Mendengar pertanyaan jaksa, Rohayati menjawab bahwa uang itu merupakan kesepakatan dari mantan Kadisnak Maskur. "Iya saya tahu dari kepala dinas sebelum saya (Maskur, red)," tandasnya. (Baca: Jaksa KPK: Suap DPRD Jatim Sepengetahuan Soekarwo).
Dia mengatakan, iuran itu diberikan dua kali pada tahun 2017. Yang pertama pada bulan Maret ke wakil ketua komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok dan kedua di bulan Juni ke Moch Basuki. "Setelah saya tanyakan ke pak Kusnoto beliau menjawab iya," jawabnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut pada KPK menyebut Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengetahui perihal proses kesepakatan 'di bawah tangan" revisi Peraturan Daerah (Raperda) no 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak dan kerbau betina pada Dinas Peternakan.
“Untuk menindaklanjuti revisi itu terdakwa kemudian surat nomor 524.3/0625/115.05 kepada Komisi B DPRD Jawa Timur sebagai tindak lanjut surat yang dibuat Mantan Kadisnak Maskur kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo,” ujar JPU dalam dakwaan JPU KPK Budi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (28/8/2017).
Dalam perkembangannya, Jaksa KPK menyebutkan, uang suap yang diberikan oleh terdakwa mantan Kadisnak Jatim Rohayati sebesar Rp75 juta kepada Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok pada tanggal 20 maret 2017 adalah untuk memuluskan revisi Perda tersebut. Selain ke Kabil, uang suap juga diberikan kepada ketua komisi B DPRD Jatim Basuki senilai Rp 100 juta.
“Terdakwa memerintahkan stafnya Siti Aisyah memberikan uang sebesar Rp 75 juta yang diberikan kepada staf Kabil Mubarok bernama Rahman Agung,” demikian bunyi dakwaan Jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan motif pemberian uang itu supaya Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) no 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak dan kerbau betina pada Dinas Peternakan Jawa Timur. Revisi itu diajukan oleh Biro Hukum Pemprov Jatim, tujuannya agar tidak menghambat birokrasi dan perijinan ternak di Jatim.
Jaksa KPK menyebutkan, pada saat Maskur menjabat Kadisnak, total kesepakatan iuran yang diberikan Disnak Jatim ke komisi B DPRD Jatim senilai Rp 500 juta selama setahun. Hal itu untuk memuluskan agar dalam pembahasan dan evaluasi triwulanan, Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulitnya.
sumber: http://rilis.id/rohayati-ungkap-buda...suap-dprd.html

RILIS.ID, Surabaya- Mantan Kepala Dinas Peternakan Rohayati menjadi saksi untuk terdakwa Bambang Heryanto dalam sidang kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Senin (4/9/2017).
Dalam agenda sidang itu terungkap bahwa ada kesepakatan setoran sebesar Rp 500 juta dari Disnak Jatim kepada komisi B DPRD Jatim. Uang itu merupakan sebagai kesepakatan tahunan dan diberikan setiap tiga bulan sekali.
"Apakah anda mengetahui setoran Rp500 juta," tanya jaksa. Mendengar pertanyaan jaksa, Rohayati menjawab bahwa uang itu merupakan kesepakatan dari mantan Kadisnak Maskur. "Iya saya tahu dari kepala dinas sebelum saya (Maskur, red)," tandasnya. (Baca: Jaksa KPK: Suap DPRD Jatim Sepengetahuan Soekarwo).
Dia mengatakan, iuran itu diberikan dua kali pada tahun 2017. Yang pertama pada bulan Maret ke wakil ketua komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok dan kedua di bulan Juni ke Moch Basuki. "Setelah saya tanyakan ke pak Kusnoto beliau menjawab iya," jawabnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut pada KPK menyebut Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengetahui perihal proses kesepakatan 'di bawah tangan" revisi Peraturan Daerah (Raperda) no 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak dan kerbau betina pada Dinas Peternakan.
“Untuk menindaklanjuti revisi itu terdakwa kemudian surat nomor 524.3/0625/115.05 kepada Komisi B DPRD Jawa Timur sebagai tindak lanjut surat yang dibuat Mantan Kadisnak Maskur kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo,” ujar JPU dalam dakwaan JPU KPK Budi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (28/8/2017).
Dalam perkembangannya, Jaksa KPK menyebutkan, uang suap yang diberikan oleh terdakwa mantan Kadisnak Jatim Rohayati sebesar Rp75 juta kepada Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok pada tanggal 20 maret 2017 adalah untuk memuluskan revisi Perda tersebut. Selain ke Kabil, uang suap juga diberikan kepada ketua komisi B DPRD Jatim Basuki senilai Rp 100 juta.
“Terdakwa memerintahkan stafnya Siti Aisyah memberikan uang sebesar Rp 75 juta yang diberikan kepada staf Kabil Mubarok bernama Rahman Agung,” demikian bunyi dakwaan Jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan motif pemberian uang itu supaya Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) no 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak dan kerbau betina pada Dinas Peternakan Jawa Timur. Revisi itu diajukan oleh Biro Hukum Pemprov Jatim, tujuannya agar tidak menghambat birokrasi dan perijinan ternak di Jatim.
Jaksa KPK menyebutkan, pada saat Maskur menjabat Kadisnak, total kesepakatan iuran yang diberikan Disnak Jatim ke komisi B DPRD Jatim senilai Rp 500 juta selama setahun. Hal itu untuk memuluskan agar dalam pembahasan dan evaluasi triwulanan, Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulitnya.
sumber: http://rilis.id/rohayati-ungkap-buda...suap-dprd.html
0
1.5K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan