Kaskus

News

rinhsstwAvatar border
TS
rinhsstw
Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
Penulis rahmansyah - Agustus 27, 2017


DASAR HUKUM

Peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
2. Peraturan Menteri Luar Negeri RI tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)



POIN-POIN PERATURAN PRESIDEN
NO. 76 TAHUN 2017

Kategori MILN

WARGA NEGARA INDONESIA

1. Warga Negara Indonesia

ORANG ASING/WARGA NEGARA ASING

2. Warga negara asing eks WNI;
3. Warga negara asing anak eks WNI;
4. Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI.

Fasilitas (1)

Fasilitas Bagi Pemegang KMILN WNI

Membuka rekening di bank umum;
Memiliki properti di Indonesia; dan/atau
Mendirikan badan usaha
Indonesia;
Fasilitas Bagi Pemegang KMILN Orang Asing

dapat diberikan fasilitas dan kemudahan
Fasilitas (2)

Fungsi pengganti sementara KTP (Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau Kartu Keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud di atas).
Izin Tinggal dan Izin Kerja Bagi MILN WNI (tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja).
POIN-PON PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TAHUN 2017
TENTANG PENERBITAN DAN PENCABUTAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI

Fungsi KMILN

Tanda pengenal MILN
Alat pemetaan potensi MILN
Alat pemetaan jejaring MILN
Ketentuan Yang Dapat & Tidak Dapat Mengajukan Permohonan KMILN:

Dapat Mengajukan:

WNI yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri
Warga negara asing eks WNI
Warga negara asing anak eks WNI
Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI
Tidak Dapat Mengajukan:

Pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk keluarganya.

(Sifat Permohonan bersifat Sukarela)

Kriteria:

Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan tidak mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia
Berusia 18 tahun ke atas
Menetap dan/atau bekerja di luar negeri paling sedikit 2 (dua) tahun
Persyaratan-Persyaratan:

Wajib
Jika Pemohon:

WNI;
Warga negara asing eks WNI.
Salinan paspor yang masih berlaku
Surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit 2 (dua) tahun.
Jika Pemohon:

Warga negara asing anak eks WNI;
Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI.
Salinan paspor yang masih berlaku.
Surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit 2 (dua) tahun.
Akte kelahiran Pemohon.










Pemeriksaan Formulir oleh Perwakilan
Pejabat Perwakilan memeriksa formulir dan persyaratan KMILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada saat pengajuan permohonan.
Dalam hal formulir dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 tidak lengkap, pejabat Perwakilan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Dalam hal keaslian dokumen diragukan, pejabat yang berwenang di Perwakilan dapat meminta pemohon untuk menunjukan dokumen aslii sebagaimana dilampirkan dalam berkas aplikasi pemohon.
Verifikasi Data Pemohon
Dalam hal formulir dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah lengkap, pejabat Perwakilan melakukan verifikasi data pemohon.
Verifikasi data dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) serta untuk memastikan apabila pemohon :
meninggal dunia;
menetap di Indonesia;
Dalam hal melakukan verifikasi, pejabat yang berwenang dapat meminta pendapat dari Kementerian/Lembaga yang berwenang.
Verifikasi dilakukan oleh pejabat Perwakilan paling singkat 2(dua) minggu terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Pejabat Perwakilan dapat menolak permohonan dalam hal:
Pemohon meninggal dunia;
Pemohon tidak menetap di Indonesia;
Dokumen pemohon tidak sah
Pemohon terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pemohon terindikasi melakukan dugaan perbuatan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan /atau
Pemohon memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau negara setempat.
Penerbitan KMILN

Dalam hal permohonan telah lolos verifikasi, Perwakilan meneruskan permohonan kepada Menteri.
Menteri melalui pejabat yang ditunjuk melakukan validasi berkas permohonnan.
Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan KMILN paling singkat 2 (dua) minggu terhitung sejak permohonan diterima dari Perwakilan.
KMILN yang diterbitkan dikirimkan secara elektronik oleh pejabat yang ditunjuk kepada pemohon melalui Perwakilan.
Dalam hal permohonan ditolak, Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan kepada pejabat Perwakilan.
Pemberitahuan penolakan disampaikan oleh pejabat perwakilan kepada pemohon tanpa disertai alasan penolakan




Sumber :

Niniek Kun Naryatie
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
AGUSTUS 2017

Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Sumber:
https://www.kabarrantau.com/inilah-prosedur-pembuatan-kartu-masyarakat-indonesia-di-luar-negeri-kmiln/

Woow, sekarang anaknya mahok yang pindah jadi WNA juga bisa punya properti dimari.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 6 suara
Setujukah WNA (eks WNI atau anak Eks WNI) boleh memiliki properti di Indonesia?
Setuju
50%
Tidak Setuju
50%
0
4.8K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan