- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Dunia Hiburan
Iwa K berniat jadi motivator usai tertangkap karena narkoba
TS
kopivaste
Iwa K berniat jadi motivator usai tertangkap karena narkoba
Jakarta - Penyanyi Iwa K sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta, terkait kasus narkoba. Ia sudah melalui proses tersebut sejak 5 Mei lalu.
Kondisi sang rapper sendiri sudah begitu baik dari kadar ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja. Di sisi lain, ternyata dirinya berniat untuk menjadi motivator usai kasus barang terlarang tersebut.
"Pas saya ketemu kondisinya sangat prima. Dia sudah dalam taraf sembuh. Proses rehab masih jalan, tapi dia sudah masuk taraf hampir sembuh," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dihubungi detikHOT via telepon, Jumat (1/9/2017).
"Artinya, dia sudah merasa bisa jadi motivator buat orang lain yang juga terkena narkoba. Dia bilang gitu ke saya," lanjutnya.
Iwa K diketahui diamankan oleh petugas Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta, lantaran membawa ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Ada tiga linting ganja seberat 1,4850 gram yang ditemukan petugas saat menangkap pelantun 'Bebas' tersebut.
Iwa K pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ia juga terancam pidana penjara minimal empat tahun usai dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Subsider 127 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Detik.com
Kondisi sang rapper sendiri sudah begitu baik dari kadar ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja. Di sisi lain, ternyata dirinya berniat untuk menjadi motivator usai kasus barang terlarang tersebut.
"Pas saya ketemu kondisinya sangat prima. Dia sudah dalam taraf sembuh. Proses rehab masih jalan, tapi dia sudah masuk taraf hampir sembuh," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dihubungi detikHOT via telepon, Jumat (1/9/2017).
"Artinya, dia sudah merasa bisa jadi motivator buat orang lain yang juga terkena narkoba. Dia bilang gitu ke saya," lanjutnya.
Iwa K diketahui diamankan oleh petugas Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta, lantaran membawa ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Ada tiga linting ganja seberat 1,4850 gram yang ditemukan petugas saat menangkap pelantun 'Bebas' tersebut.
Iwa K pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ia juga terancam pidana penjara minimal empat tahun usai dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Subsider 127 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Detik.com
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan