Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Batas Biaya Umrah Perlu Diatur



WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya kebijakan terakit pengaturan batas minimal biaya umrah agar kasus perjalanan umrah bermasalah seperti kasus First Travel tidak terulang lagi pada masa mendatang.



"Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jemaah," kata Iskan Qolba Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8).



Apalagi, menurut dia, selama ini peran Kementerian Agama pada penyelenggaraan ibadah umrah dinilai belum sekuat pada penyelenggaraan ibadah haji. Politisi PKS itu juga berpendapat bahwa dengan pengaturan batas bawah biaya umrah dinilai dapat melindungi kepentingan jemaah dalam mendapatkan fasilitas yang memadai.



"Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umrah memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak telantar di Tanah Suci," paparnya.



Ia juga menyatakan bahwa seharusnya batas minimal biaya umrah sudah diatur sejak dulu dengan pemaparan terhadap berbagai fasilitas sehingga calon jemaah tidak seperti "membeli kucing dalam karung".



Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Sungkono menginginkan masyarakat tidak tertipu dengan iming-iming biaya murah untuk melaksanakan ibadah umrah. "Justru iming-iming besar itu lebih membahayakan. Biro-biro perjalanan yang memberi janji-janji lebih justru perlu diwaspadai," kata Sungkono.



Politisi PAN itu juga mendesak pemerintah agar selain mempersiapkan regulasi juga pelaksanaan pengawasan harus lebih ketat. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan bukan persoalan mudah untuk mematok biaya ibadah umrah lewat travel sebagaimana dilakukan dalam sektor jasa transportasi dengan adanya batas atas dan bawah harga layanan.



"Kalau kita menyadari untuk harga umrah ini bisa fluktuatif. Bisa mahal ketika 'peak season', saat bulan sepi bisa murah," kata Nur di Jakarta, Rabu (23/8). Dia mengatakan Kemenag hanya menetapkan standar pelayanan minimal oleh biro umrah, tidak pada harga batas bawah atau atas.



Lewat standar pelayanan minimal, kata dia, masyarakat dapat menentukan biro perjalanan terkait relevan atau tidak. Memang kenyataannya terdapat masyarakat belum memahami persoalan tersebut tetapi diharapkan tetap teliti dalam memilih biro perjalanan yang akan digunakan untuk umrah.



Masyarakat, kata dia, sebaiknya mempertimbangkan harga jasa perjalanan biro umrah yang logis dan tidak. Secara hitung-hitungan terdapat perbedaan harga di banyak provinsi Indonesia.

Sejatinya, persoalan penetapan batas atas dan bawah dalam pelayanan umrah bukan persoalan baru. Akan tetapi, dengan semakin besarnya kasus dugaan penipuan oleh First Travel terhadap jemaahnya membuat ide pematokan harga layanan umrah mengemuka.(Ant/OL-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...tur/2017-08-30

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menkeu: Dividen BUMN 2018 Ditargetkan Rp43,69 Triliun

- Menperin Laporkan Peta Jalan Mobil Listrik ke Presiden

- KKP Minta Pertamina Bangun SPDN di Seluruh Pelabuhan Perikanan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
399
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan