Quote:
Jakarta - Polisi memberi sinyal tak akan mengabulkan permohonan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq. Polisi menyebut alat bukti dalam kasus ini cukup kuat.
"Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat sudah lengkap," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Ade mengatakan surat permohonan yang disampaikan pihak Rizieq tetap diterima pihak kepolisian. Namun permohonan itu akan dibawa ke tingkat gelar perkara untuk ditentukan mengenai proses selanjutnya.
"Bagaimanapun juga surat yang pernah disampaikan lawyer yang bersangkutan kepada kita tetap kita terima dengan baik. Itu kan harapan dan keinginan kuasa hukum Pak Habib Rizieq. Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan, baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita," katanya.
Dia pun menegaskan kembali bahwa proses penyidikan dalam kasus ini telah berjalan. Dari proses itu, penyidik mempunyai pandangan bahwa ada bentuk pidana dalam kasus ini.
"Ya kita kembalikan lagi bahwa ini proses sudah berjalan," tegasnya.
(knv/tor)
https://news.detik.com/berita/d-3619...274.1499954577
wah kirain jadi sp3..
