Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim
Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dengan kesaksian Elza yang menyebut nama Akbar di persidangan kasus pemberian keterangan palsu terkait KTP-el. 


'Elza ini sebetulnya teman saya, tapi karena ini menyangkut martabat saya, yah terpaksa saya ambil langkah ini, intinya saya hanya ingin Elza mempertanggungjawabkan kesaksiannya' ujar Akbar kepada wartawan di gedung Siaga Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin 28 Agustus 2017.


Akbar menuturkan, langkah ini diambil tak tiba-tiba. Sebelumnya, dia sudah melayangkan surat somasi kepada Elza untuk mencabut kesaksiannya. 


Namun, sampai tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan habis, Elza tidak kunjung merespon somasi yang dilayangkan Akbar pada 22 Agustus lalu.


'Batas waktu surat somasi itu berakhir tanggal 26. Tapi karena tanggal 26 itu hari Sabtu maka kemudian baru saya lapor hari ini,' beber Akbar.


Akbar menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi poin keberatan dalam kesaksian Elza di Pengadilan Tipikor saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S Haryani. Pertama, Elza menyebutkan ada pertemuan sejumlah anggota DPR dengan Miriyam. 


(Baca juga: Elza Syarief Sebut Miryam Merasa Ditekan oleh Novanto)


Kemudian, Elza juga menyebut beberapa anggota DPR menekan Miryam terkait kesaksian yang diberikan di persidangan kasus E-KTP. Kedua hal tersebut dibantah keras oleh Akbar. Menurut Akbar kekeliruan dalam kesaksian yang diberikan Elza, telah dibuktikan oleh Miriyam sendiri dengan mencabut BAP nya.


'Saya ingin tahu di mana, kapan, dengan siapa, dan dalam rangka apa pertemuan itu? Apakah ada saksinya? Saya pakai baju apa ketika pertemuan itu?,' lanjut Akbar.


Selain itu, Akbar juga membantah kesaksian Elza yang menyebut dirinya adalah pihak yang mengantarkan uang dalam jumlah tertentu dari Markus Nari ke Miryam. Akbar menilai penjelasan Elza sebagai testimonium de auditu, atau informasi yang didengar dari orang lain, dalam hal ini Miryam.


(Baca juga: Elza Syarief tak Bakal Merubah Kesaksiannya)


Akan tetapi, lanjut Akbar, Miryam sendiri sudah membantah kesaksian Elza bahkan mencabut BAP nya, sehingga apa yang diungkapkan Elza termasuk keterangan palsu, 'Ini yang sudah dilanggar oleh bu Elza,' kata Akbar.


Laporan Akbat terhadap Elza tercatat dalam nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM. Akbar melaporkan Elza dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah, pemberian kesaksian yang tidak benar menurut Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang jo. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP, serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. 


(Baca juga: Elza Syarief Persilahkan Anggota DPR Akbar Faizal Lapor Polisi)

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...f-ke-bareskrim

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Husni Fahmi Bungkam Usai Diperiksa 11 Jam oleh KPK

- Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Sibuk Tugas Negara, Novanto tak Pikirkan Praperadilan

- Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Eks Direktur Sucofindo Mengaku Tak Kenal Markus Nari

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan