Fakta Penerapan Syariat Islam di Aceh, Benarkah Kaum Perempuan yang Lebih Dirugikan?
TS
yukepodotcom
Fakta Penerapan Syariat Islam di Aceh, Benarkah Kaum Perempuan yang Lebih Dirugikan?
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD
Sejarah mengenai Aceh memang mendapatkan posisi yang paling khas, terutama soal agama. Syariah Islam bagi penduduk Aceh memang tak dapat dipisahkan dari adat dan budaya setempat. Bisa dibilang, hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat Aceh diatur dengan ajaran Islam. Namun, di balik kokohnya Syariat Islam yang berdiri di tanah rencong tersebut, ternyata memiliki segudang fakta yang cukup menyesakkan. Fakta apa saja itu? Yuk, kepoin bareng YuKepo!
Spoiler for 1. Pertama kali dibuka oleh Abdurrahman Wahid:
Penerapan Syariat Islam di Serambi Mekkah dibuka pertama kali oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Abdurrachman Wahid, dengan dikeluarkannya UU No. 44 Tahun 1999. Melalui cara ini, Indonesia berharap bisa menghilangkan hasrat separatis penduduk lokal setelah terjadinya perang saudara yang berkepanjangan. Sementara itu, pemerintah Aceh tidak memiliki pilihan lain karena takut dianggap anti-Islam.
Spoiler for 2. Anggaran Rp 700 miliar namun tetap kurang:
Anggaran penerapan hukum Syariat Islam di Aceh ditetapkan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. Kurang lebih nilainya mencapai Rp 700 miliar. Dengan jumlah sebanyak itu, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh tiap tahunnya mengaku kekurangan dana dan kerap meminta anggarannya ditambah. DSI ini berfungsi sebagai suatu lembaga dakwah dan penguat Aqidah.
Spoiler for 3. Polisi syariat kerap dituding melakukan pelanggaran:
Setidaknya sebanyak Rp 22 miliar mengalir ke Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah. Lembaga yang berwenang memaksa Qanun Islam ini beranggotakan sebanyak 1280 orang. Tugas mereka adalah melakukan razia di banyak ruang publik walaupun sering kali Wilayatuh Hisbah ini dituding melakukan berbagai tindak kekerasan dan bahkan pemerkosaan.
Spoiler for 4. Hukum cambuk akibat kenakalan remaja:
Menurut data dari Dinas Syariat Islam (DSI), pelanggaran terhadap Syariat Islam yang terbanyak adalah menyangkut Qanun No. 11 Tahun 2002 dan No. 14 Tahun 2003. Qanun tersebut mengatur tata cara berbusana dan larangan perilaku mesum. Mayoritas pelanggar Qanun tersebut adalah para remaja yang tertangkap sedang berpacaran atau tidak menggunakan jilbab (bagi perempuan). Akibat pelanggaran ini, para pelaku dapat dikenakan hukuman cambuk.
Spoiler for 5. Hukum Syariat Islam dianggap para aktivis tidak seimbang:
Para aktivis HAM menilai bahwa penerapan hukum Islam di Serambi Mekkah ini tidak seimbang. Perempuan korban pemerkosaan harus melibatkan sebanyak empat saksi pria demi mendukung dakwaannya. Ironisnya, apabila korban gagal menghadirkan sejumlah saksi yang ditentukan, korban malah terancam humuman cambuk dengan alasan perbuatan mesum. Sementara itu, terduga pelaku akan diproses sesuai hukum pidana Indonesia.
Spoiler for 6. Perempuan menjadi target utama Syariat Islam:
Kaum perempuan menjadi kelompok yang paling sering terbidik oleh hukum Syariat Islam di Aceh. Hasil tersebut ditemukan oleh belasan LSM Perempuan di tahun 2013 silam. Misalnya saja aturan berbusana yang lebih banyak mengatur pakaian perempuan dibandingkan dengan pakaian laki-laki. Tidak hanya itu, hukum ini malah dinilai turut berkontribusi terhadap sekitar 26% kasus pelecehan yang terjadi pada perempuan di ranah publik.
Spoiler for 7. Syariat Islam menjadi bumerang bagi pemerintah:
Seruan pemerintah Aceh kepada penduduknya untuk ikut serta dalam melaksanakan Syariat Islam justru menjadi bumerang. Banyak kasus yang mencatat banyaknya tindakan hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para tersangka pelanggaran Qanun. Contohnya saja, korban disiram air comberan atau bahkan diarak tanpa busana. Menurut catatan Kontras, jumlah pelanggaran tersebut mencapai puluhan setiap tahunnya.
Nah, itulah tadi beberapa fakta mengenai penerapan Syariat Islam di Aceh. Mengandung banyak pro dan kontra, seharusnya penerapan ini harus dikaji ulang mengenai dampak positif dan negatifnya. Aturan perundangannya sebenarnya baik, namun sayang sekali bila peraturan tersebut malah disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.