- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Ternyata, Wanita Cantik Berambut Pirang yang Digerebek Saat Bercinta Mantan SPG


TS
tribunnews.com
Ternyata, Wanita Cantik Berambut Pirang yang Digerebek Saat Bercinta Mantan SPG

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - EV (20), wanita cantik berambut pirang yang digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya saat bercinta dengan pria hidung belang di salah satu hotel Surabaya Selatan, ternyata merupakan mantan seles promotion girl (SPG). Ia sudah berada di Surabaya lumayan lama dan akhirnya memutuskan berhenti.
"Kebetulan pekerjaan sepi dan ada seseorang yang mengajak, saya akhirnya mau," aku EV di hadapan petugas di Mapolretabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).
EV yang berasal dari Temayong, Bojonegoro ini terlibat praktik prostitusi sercara online atas ajakan seorang mucikari, A Rohman (27), warga Tanah Merah, Bangkalan.
Praktik yang dilakukan tersangka Rohman, yakni mengunggah foto EV ke sebuah grup media sosial, facebook (FB).
Grup itu dipakai untuk ajang prostitusi secara online yang dilakukan tersangka Rohman dengan keterangan foto bisa dibooking. Tersangka Rohman akhirnya ditangkap Unit PPA di Jl Kartini Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, prostitusi online ini tersangka Ruhman menawarkan korban EV lewat grup FB dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Dari nilai itu, tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Modusnya ditawarkan di media sosial, setelah ada yang minat langsung janjian untuk transaksi. Tersangka juga mengantarkan korban kepada pemesan," katanya di Mapolsertabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).
Dari hasil kejahatan ini, tersangka memberikan tarif Rp1 juta untuk setiap kencan. Di depan polisi, tersangka mangaku hanya mengambil untung Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
"Tersangka (Rohman) sudah melakukan transaksi empat kali. Semuanya lewat media sosial, setelah sepakat lalu tersangka mengantarkan korban ke hotel yang sudah ditentukan," terang Ruth.
Atas tindakan ini, tersangka Rohman bakal dijerat Pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). fat
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...nta-mantan-spg
---
Baca Juga :
- Prostitusi Online Libatkan Model Majalah Dewasa Terungkap, Harga Sewanya Rp 10 Juta
- Diduga Buka Praktek Prostitusi Terselubung, Panti Pijat di Kudus Ditutup Paksa


nona212 memberi reputasi
1
1.4K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan