TS
metrotvnews.com
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Suap Panitera PN Jaksel

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi secara intensif terkait kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi. Sejumlah lokasi digeledah selama beberapa hari belakangan.
'Tim penyidik selama dua hari Kamis-Jumat (24-25 Agustus 2017) menggeledah sejumlah lokasi,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Kamis 24 Agustus. Proses berlangsung sekitar 6 jam di masing-masing lokasi.
Lokasi yang digeledah yakni rumah milik tersangka Yunus Nafik (Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection); rumah saksi; kantor PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur; serta ruang kerja tersangka Tarmizi di Kantor PN Jaksel.
Pada Jumat 25 Agustus, penyidik menggeledah rumah Tarmizi di daerah Depok, Jawa Barat. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari lima lokasi tersebut.
Tarmizi ditetapkan sebagai tersangka suap pengamanan perkara perdata di PN Jaksel. Tarmizi diduga menerima suap dari PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) sebesar Rp425 juta.
Semula, Tarmizi meminta Rp750 juta. Namun yang disepakati Rp400 juta, tapi yang diberikan PT ADI melalui kuasa hukumnya, Akhmad Zaini sebesar Rp425 juta secara tiga tahap.
Proses permintaan dan penerimaan uang panas antara Tarmizi dengan PT ADI menggunakan kata sandi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sandi 'sapi' digunakan untuk ratusan juta dan 'kambing' untuk puluhan juta.
Tarmizi diduga menerima uang itu dari proses transfer. Namun Tarmizi tidak menggunakan rekening pribadinya melainkan diduga rekening milik TJ, salah seorang tenaga honorer di PN Jaksel.
PT ADI diduga menyuap Tarmizi agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) terkait wanprestasi terhadap PT ADI di PN Jaksel, ditolak. Kasus ini terkuak setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin 21 Agustus 2017.
Sementara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Tarmizi (Panitera Pengganti PN Jaksel), Akhmad Zaini (Kuasa Hukum PT ADI) dan Yunus Nafik (Direktur Utama PT ADI).
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/PN...tera-pn-jaksel
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
MA Perkuat Instrumen Pengawasan Aparatur Peradilan-
Polemik Suap di PN Jaksel Diserahkan ke KPK-
Presiden Berulang Kali Ingatkan Pejabat Jangan Korupsianasabila memberi reputasi
1
643
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan