Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub
KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB), tersangka kasus dugaan suap perizinan pengerukkan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.


'Untuk ATB ditahan di Rutan Guntur,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.


Sementara tersangka lainnya, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan dititipkan di Polres Jakarta Timur. 'APK dititipkan di Polres Jaktim, ditahan 20 hari ke depan,' ujarnya.


Febri mengatakan kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempemudah proses penyidikan.


Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).


Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.


Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rb...hubla-kemenhub

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub KPK Sita 10 Tas Berisi Uang dari OTT di Kemenhub

- KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub Penyuap Anak Buah Menteri Perhubungan Dibawa ke KPK

- KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub Menhub Minta Maaf Pejabatnya Terjaring OTT

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan