- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suap P2KTrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun
![saya.a1](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/21/avatar8879998_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
saya.a1
Suap P2KTrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun
Quote:
![Suap P2KTrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/08/24/694d55d4-9e44-4318-891a-5b126011c257_169.jpg?w=780&q=90)
Jakarta - Eks anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hak politik Charles dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Charles terbukti menerima uang suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi Tahun Anggaran 2014. Charles juga disebut melakukan korupsi bersama Jamaluddien Malik dan Achmad Said Hudri menerima hadiah dari para Kadis yang membidangi transmigrasi.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Basir di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
"Kedua, meminta majelis hakim menambahkan hukuman kepada terdakwa Charles agar tidak dipilih untuk jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalankan pidana pokok," sambung jaksa.
Jaksa menyebut Charles terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk menambah dana optimalisasi dengan menjanjikan fee kepada anggota DPR RI, dan P2KTrans. Charles juga terbukti memberikan hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Terdakwa dalam setiap rapat di Komisi IX maupun di badan anggaran DPR RI selalu mengusahakan penambahan anggaran untuk Kemenkertrans khususnya P2KTrans. Agar proses pembahasan penambahan anggaran lancar, terdakwa menjanjikan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR RI," terang Basir.
Jaksa meminta hakim menyatakan Charles terbukti menerima Rp 9,750 miliar Achmad dan Jamaluddien Malik. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali sejak November 2013-Desember 2013.
Selain itu Charles juga disebut jaksa menggunakan uang suap yang diterimanya untuk membiayai survey penyaringan calon Bupati Alor dari Partai Golkar. Adapun duit yang dipakai adalah Rp 150 juta.
"Dalam hal ini penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa dengan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kegiatan politiknya adalah perbuatan merusak sendi-sendi demokrasi dan good governance principles," kata Basir.
Jaksa menyebut hal yang meringankan Charles ialah telah mengembalikan uang sejumlah Rp 9.550.000.000. Selain itu Charles juga telah menjadi justice collaborator (JC) yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan KPK RI No KEP 96z/01-55/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
Charles Mesang dituntut Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-3612...274.1499954577
siang2 denger berita ngelawak kayak gini..
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
0
586
Kutip
2
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan