- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi


TS
aghilfath
Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi
Spoiler for Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi:

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.
"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
KPK juga dinilai terus menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.
Ia mencontohkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Fahri menganggap kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.
"Itu urusannya dengan panitera. Dan panitera kan bukan pengambil keputusan. Tukang catat sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, (seolah) KPK mau mengatakan 'hei di tempat Anda ada maling'," kata dia.
Revisi UU KPK dimungkinkan sebab legislasi merupakan tugas DPR bersama dengan pemerintah.
"Tidak akan terjadi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," ucap Fahri.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus Hak Angket KPK. Pansus hak angket berpotensi bermuara pada revisi UU KPK.
(baca: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, rekomendasi berupa revisi UU KPK memungkinkan karena jika pansus memberikan hasil akhir berupa rekomendasi berpotensi untuk tak dipatuhi.
"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla menuturkan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap KPK, termasuk revisi UU.
"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa kalau ada revisi apapun itu untuk memperkuat KPK," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Kalla, dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
"Jadi pemerintah tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Karena kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.
"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
KPK juga dinilai terus menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.
Ia mencontohkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Fahri menganggap kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.
"Itu urusannya dengan panitera. Dan panitera kan bukan pengambil keputusan. Tukang catat sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, (seolah) KPK mau mengatakan 'hei di tempat Anda ada maling'," kata dia.
Revisi UU KPK dimungkinkan sebab legislasi merupakan tugas DPR bersama dengan pemerintah.
"Tidak akan terjadi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," ucap Fahri.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus Hak Angket KPK. Pansus hak angket berpotensi bermuara pada revisi UU KPK.
(baca: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, rekomendasi berupa revisi UU KPK memungkinkan karena jika pansus memberikan hasil akhir berupa rekomendasi berpotensi untuk tak dipatuhi.
"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla menuturkan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap KPK, termasuk revisi UU.
"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa kalau ada revisi apapun itu untuk memperkuat KPK," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Kalla, dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
"Jadi pemerintah tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Karena kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," kata dia.
Quote:
KPK Percaya Presiden Jokowi Tak Revisi UU 30/2002
Faiq Hidayat - detikNews
Jakarta - KPK percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, apabila tujuannya melemahkan. Jokowi pun secara tegas mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK.
"Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat berbincang, Rabu (23/8/2017).
"Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini," sambung Febri.
Pansus angket KPK di DPR memberikan rekomendasi sementara untuk revisi Undang-undang KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat dengan hal tersebut, bahkan dia mendorong pemerintah untuk keluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya.
Menurut Febri, isu revisi UU KPK sudah lama digulirkan oleh DPR. Bahkan draf revisi UU KPK juga menjadi bahan materi diskusi dalam acara di sejumlah kampus. Upaya pelemahan KPK sudah tercantum dalam revisi UU KPK yang dibuat DPR.
"Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan. Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus. Beberapa kali upaya utk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya," ujar Febri.
Febri juga menjelaskan isi draf revisi UU KPK misal kewenangan penyadapan, KPK tidak bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan dan batas waktu kerja KPK. Bila kewenangan menuntut terdakwa dicabut, maka para tersangka termasuk kasus proyek e-KTP tidak bisa diproses di pengadilan.
"Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yg sdg kt proses saat ini, termasuk kasus E-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?," tegas Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku akan mendorong pemerintah untuk keluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya. "Jadi memang Presiden Jokowi dan Pak JK sudah harus memulai membaca laporan sementara dari temuan angket. Saya kira istana mengikuti dengan baik perkembangan yang terjadi di DPR dan harus dipandang secara positif. Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pastilah, karena penyimpangan sudah terlalu banyak," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Fahri mengatakan soal revisi undang-undang harus ada kerja sama antara presiden dengan DPR. Ia mendorong pemerintah untuk membuat Perppu agar mempercepat proses revisi tersebut.
"Oh kan harus berdua. Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden saya bikin perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," jelas Fahri.
kompas
Ya udah dibubarin aja sekalian biar ga ngeribetin DPR

Diubah oleh aghilfath 23-08-2017 13:31
0
1.2K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan