TS
metrotvnews.com
Pemerintah Enggan Ganti Duit Jemaah First Travel

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah tak bisa mengganti uang jemaah biro perjalanan First Travel. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap biro perjalan yang mematok harga murah.
'Tanggung jawab tentu siapa yang menerima uang itu (First Travel),' kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
First Travel diketahui menggunakan skema ponzi dalam operasional mereka. Skema ini merugikan calon jemaah yang mendaftar belakangan, karena uang mereka digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang lebih dulu mendaftar.
Baca: Cerita Konsumen First Travel yang tak Kunjung Berangkat Umrah
Hal ini membuat mereka bisa mengakali biaya umrah yang lebih murah dari biro perjalanan lain. Kalla menjelaskan, biaya umrah bisa mencapai Rp22 juta rupiah. Namun, First Travel cuma mematok biaya Rp14 juta rupiah. 'Jadi memang setiap kali dia rugi Rp8 juta, tapi ditutup oleh pendaftar baru,' kata dia.
Kalla mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam memilih biro perjalanan yang mematok harga di bawah rata-rata. Karena, jika kejadian seperti ini terjadi, pemerintah tak bisa bertanggung jawab. 'Siapa yang terima duit itu yang ganti, masa Anda yang tidak terima duit mesti ganti,' jelas Kalla.
Baca: Pemilik First Travel Ditangkap
First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelapor yang terdiri dari agen dan calon jemaah mengaku kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, mereka telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...h-first-travel
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dugaan Aliran Dana Kasus First Travel-
LKY Ancam Seret Pengelola Biro Umrah Amanah ke Polisi-
PPATK Telusuri Aliran Dana Bos First Traveltien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.7K
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan