Jakarta - KPK menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jaksel Tarmizi dan pengacara berinisial AKZ sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode 'sapi-kambing' yang diterima panitera pengganti mencapai Rp 425 juta.
"Dari pemeriksaan awal telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan 2 tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (22/8/2017).
Agus menerangkan pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 Agustus, petugas KPK menangkap 5 orang yakni dua orang pengacara perusahaan yang berperkara di PN Jaksel berinisial AKZ dan FJ. Tiga orang lain yang ditangkap yakni panitera pengganti Tarmizi, pegawai honorer pada PN Jaksel TJ, dan S sopi rental mobil yang disewa AKZ
Berikut kronologis penangkapan panitera pengganti PN Jaksel:
- Pukul 08.00 WIB
Tim KPK memantau pergerakan AKZ saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Suirabaya. AKZ terpantau bertemu TMZ di PN Jaksel dan melakukan pembahasan terkait duit yang diminta untuk mengurus perkara perdata.
-Pukul 12.30 WIB
KPK mengamankan kelimanya di PN Jaksel. Pertama ditangkap AKZ di depan masjid di PN Jaksel. Kedua, KPK menangkap TJ di parkiran motor dan setelah itu tim masuk ruang kerja Tarmizi dan melakukan penangkapannya.
Selanjutnya KPK menangkap FJ yang menunggu di ruang sidang dan menangkap S di halaman parkir mobil PN Jaksel.
- Pukul 13.00 WIB
Kelima orang yang ditangkap dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan
Total duit suap yang diduga diterima Tarmizi Rp 425 juta. Tarmizi disebut Agus sempat meminta uang Rp 750 juta, namun tidak dipenuhi nominal permintaannya.
"Diduga pemberian AKZ selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ agar gugatan EJFS Pte Limited terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," jelas Agus.
(fdn/dhn)
-------
Sapi kambing brayyyyhhh