- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini yang Dicabut MA: Dari Batas Tarif hingga Status Taksi Online


TS
aghilfath
Ini yang Dicabut MA: Dari Batas Tarif hingga Status Taksi Online
Spoiler for Ini yang Dicabut MA: Dari Batas Tarif hingga Status Taksi Online:

Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan tentang Transportasi Online. Menurut MA, peraturan itu dibuat tidak demokratis yang tidak melibatkan banyak pihak.
"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).
Berikut daftar pasal yang dicabut MA:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
Mengatur tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
"bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus," ujar MA.
2. Pasal 20.
Mengatur kualifikasi kawasan perkotaan dan wilayah operasi transportasi online.
4. Pasal 21.
Mengatur batasan perkiraan kebutuhan armada transportasi online di suatu wilayah.
5. Pasal 27 huruf a.
Mengatur minimal sebuah badan hukum minimal memiliki 5 kendaraan atas nama badan hukum dan mengatur pula uji berkala kendaraan bermotor.
6. Pasal 30 huruf b.
Mengatur STNK kendaraan sesuai domisili cabang.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
Mengatur tentang Uji KIR
8.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
Mengatur soal kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti
10. Pasal 51 ayat (3), huruf c.
Mengatur tentang layanan akses aplikasi kepada perorangan sebagai penyedia jasa angkutan.
11. Pasal 66 ayat (4)
Mengatur tentang proses peralihan dari perorangan menjadi badan hukum.
"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).
Berikut daftar pasal yang dicabut MA:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
Mengatur tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
"bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus," ujar MA.
2. Pasal 20.
Mengatur kualifikasi kawasan perkotaan dan wilayah operasi transportasi online.
4. Pasal 21.
Mengatur batasan perkiraan kebutuhan armada transportasi online di suatu wilayah.
5. Pasal 27 huruf a.
Mengatur minimal sebuah badan hukum minimal memiliki 5 kendaraan atas nama badan hukum dan mengatur pula uji berkala kendaraan bermotor.
6. Pasal 30 huruf b.
Mengatur STNK kendaraan sesuai domisili cabang.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
Mengatur tentang Uji KIR
8.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
Mengatur soal kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti
10. Pasal 51 ayat (3), huruf c.
Mengatur tentang layanan akses aplikasi kepada perorangan sebagai penyedia jasa angkutan.
11. Pasal 66 ayat (4)
Mengatur tentang proses peralihan dari perorangan menjadi badan hukum.
Quote:
Respons Gojek dan Grab Pasca-aturan Taksi Online Dicabut MA
Idham Kholid, Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jakarta - Aturan taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Operator taksi online masih irit bicara soal pencabutan itu.
"Terkait hal ini masih kami pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari. Terima kasih." kata Humas GO-JEK, Rindu saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2018) malam.
Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri juga menuturkan hal yang sama, pihaknya masih mempelajari. Sementara, Grab belum bersedia menanggapi pencabutan aturan tersebut.
"Terima kasih sebelumnya tapi mohon maaf Grab tidak ada tanggapan mengenai keputusan MA tersebut," kata PR Manager Grab, Dewi Nuraini saat dihubungi terpisah.
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko.
Idham Kholid, Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jakarta - Aturan taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Operator taksi online masih irit bicara soal pencabutan itu.
"Terkait hal ini masih kami pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari. Terima kasih." kata Humas GO-JEK, Rindu saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2018) malam.
Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri juga menuturkan hal yang sama, pihaknya masih mempelajari. Sementara, Grab belum bersedia menanggapi pencabutan aturan tersebut.
"Terima kasih sebelumnya tapi mohon maaf Grab tidak ada tanggapan mengenai keputusan MA tersebut," kata PR Manager Grab, Dewi Nuraini saat dihubungi terpisah.
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko.
detik
Bakal ada demo lagi nih dari taksi konvensional, angkot, ojol dan taxi online

Diubah oleh aghilfath 22-08-2017 22:44
0
1.9K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan