- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Jerat pembakar umbul-umbul Merah Putih di Bogor


TS
BeritagarID
Jerat pembakar umbul-umbul Merah Putih di Bogor

Ilustrasi sejumlah anak mengikuti lomba egrang di Kampung Warna-warni, Desa Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/8)
Kepolisian Resor Bogor menetapkan pengajar Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor berinisial MS sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih jelang perayaan HUT ke-72 RI.
Kepala Polres Bogor AM Dicky mengatakan, motif tersangka MS (25), pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud karena anti NKRI.
Tersangka melakukan pembakaran umbul-umbul Merah Putih pada Rabu (16/8/2017) pukul 20.30 WIB.
"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading.
Pembakaran dilakukan tersangka usai menonton televisi. Saat itu, di televisi banyak acara yang menampilkan program perayaan HUT ke-72 RI pada Rabu 16 Agustus 2017 malam. Usai menonton, pelaku kesal. Dia kemudian keluar dan membakar umbul-umbul yang ada di depan pondok pesantren.
Saat membakar umbul-umbul, aksinya diketahui warga yang sedang menghias lingkungan sekitar. Pelaku pun berlari dan masuk ke dalam pondok pesantren.
Kabar adanya pembakaran umbul-umbul merah putih tersebut menyebar ke seluruh warga Kecamatan Tamansari. Kamis 16 Agustus siang, situasi semakin mencekam karena banyak warga dari luar desa berdatangan ke ponpes tersebut.
Sebelum insiden pembakaran, Kepala Desa Sukajaya Wahyu mengatakan, warga dan pengurus Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sempat terlibat adu mulut pada Rabu (16/8/2017) malam. Hal itu dipicu karena pihak ponpes tidak mau memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di sekitar ponpes.
Warga yang bersikukuh, kata Wahyu, kemudian memasang umbul-umbul di sekitar pesantren itu. Namun, ketika sudah dipasangi, beberapa orang yang diduga berasal dari ponpes langsung membakarnya.
Tersangka MS, terancam dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mabes Polri berharap penyidik di lapangan bisa lebih berhati-hati. Apalagi dalam menetapkan tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menerangkan, penyidik mesti mencermati lagi. Apa benar yang dibakar pelaku adalah lambang negara.
"Penting untuk berhati-hati. Karena itu kan umbul-umbul. Jadi bukan lambang negara, bendera, atau apa. Kategorinya itu," kata Rikwanto.
Orasi Kades tutup Ponpes Ibnu Mas'ud Bogor

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...putih-di-bogor
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan