Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Terpidana Kasus Korupsi Dapat Remisi
Metrotvnews.com, Tangerang: Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Klas II B Tangerang memberikan remisi kepada Damayanti Wisnu Putranti. Terpidana kasus suap dalam proyek di Kementerian PUPR itu mendapatkan potongan masa tahanan.

"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," kata Damayanti di Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang, Kamis 17 Agustus 2017.

Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI. Bersama Damayanti, sebanyak 2.997 narapidana lainnya se-Provinsi Banten juga mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan ini.

Damayanti mengaku sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan. Dia pun berniat mengajukan permohonan bebas bersyarat pada Februari 2018. Sebab, pada saat itu dirinya sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Damayanti divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pada sebuah proyek di Kementerian PUPR. Dia disebut menerima fulus dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis politikus PDI Perjuangan itu selama 4,5 tahun penjara.

(AZF)

Sumur:
http://www.metrotvnews.com/amp/1bV6xEPb-terpidana-kasus-korupsi-dapat-remisi

Kerjaan si mentri juara kostum terbaik
emoticon-Traveller
0
542
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan