Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
PKPU Pemilu 2019 Terkatung-katung



BELUM diundangkannya UU Pemilu yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada 20 Juli lalu berakibat pengesahan rancangan Peraturan KPU tentang Pemilu 2019 terkatung-katung.



Komisioner KPU RI, Ilham Saputra berharap secepatnya UU tersebut bisa diundangkan agar ada kepastian hukum dalam menyusun PKPU yang sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan tahapan, jadwal dan program Pemilu 2019 dan seharusnya perencanaannya dimulai pada Oktober mendatang.



Tak hanya itu, KPU harus berjibaku mengesahkan PKPU tentang verifikasi parpol yang juga berlangsung pada Oktober. Tahapan verifikasi parpol sendiri sangat penting mengingat akan banyak partai baru yang berpotensi ikut dalam Pemilu 2019 dan harus melalui serangkaian verifikasi baik administrasi maupun faktual.



"Hingga saat ini saya belum mendengar informasi itu (UU Pemilu diundangkan). Jika iya kami pastinya menyambut sangat baik," ujar Ilham saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/8).



Ilham juga menyebut hingga kini jadwal konsultasi dengan DPR pun belum jelas. Padahal, meski hasil konsultasi rancangan PKPU dengan DPR tak lagi mengikat, namun sifat konsultasi tersebut masih wajib dilakukan sebelum KPU mengesahkan PKPU. "Belum ada jadwal RDP," kata Ilham.



Berbeda dengan PKPU untuk Pemilu 2019 yang masih terkatung-katung nasibnya, PKPU untuk Pilkada 2018 justru berjalan lancar pengesahannya. Komisioner KPU RI, Viryan Azis dihubungi terpisah mengungkapkan dari sembilan PKPU untuk Pilkada 2018, lima di antaranya sudah disahkan.



Kelima PKPU tersebut adalah PKPU No. 1/2017 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2018, PKPU No. 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2018, PKPU No. 3/2017 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2018, PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye dan PKPU No. 5/2017 tentang Dana Kampanye.



"Sudah selesai lima buah PKPU dan masih ada empat lagi," kata Viryan.



Menurutnya, KPU menargetkan sisa empat PKPU untuk payung hukum aturan teknis Pilkada 2018 selesai dalam bulan ini.



Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam menyusun PKPU, KPU tak boleh lepas dari UU Pemilu yang saat ini sedang menunggu proses penomoran oleh pemerintah. KPU pun diharap sabar menunggu UU diundangkan.



"UU ini penting sebagai panduan bagi KPU dalam merumuskan atau menetapkan Peraturan KPU, yang mana Peraturan KPU tidak boleh lepas dari bunyi pasal dan ayat dari UU Pemilu ini," ujarnya.(OL-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ung/2017-08-17

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menyemangati Pasien Untuk Bisa Laksanakan Haji

- Peserta Raimuna Gali Informasi di Museum Olahraga

- KJRI Jeddah Minta Jemaah Waspadai Calo Kursi Roda

0
389
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan