tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Satpam Bobol Gudang Perusahaan Milik Majikan, Kerugian Rp 125 Juta



Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Solikhin (45) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukomanungal Surabaya.

Warga Jl Babatan V Surabaya yang sehari-harinya sebagai satpam ini ditahan lantaran melakukan pencurian dengan membobol gudang milik majikannya.

Pelaku Solikhin membobol gudang UD ACI Jl Margomulyo Permai Blok P Surabaya yang dijaganya.

Gudang tersebut milik juragan pelaku, yakni Harwati (56) asal Perum Wisata Bukit Mas II Surabaya.

Aksi pencurian dilakukan sejak Januari sampai Mei 2017.

Baca: Komplotan Maling Bobol Gudang Spare Part Kapal, Ini Pelakunya

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto menerangkan, awalnya korban tidak curiga terhadap pelaku karena dia merupakan petugas keamanan yang bekerja ikut korban.

Pelaku Solikhin, kata Misdianto, setiap harinya diperkerjakan sebagai satpam di UD ACI.

Tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku mengambil barang stainles.

Seperti mencuri gapitan irisan untuk motong timun sebanyak 500 Kg, pegangan serok 500 Kg, dan daun serok 1 ton. Barang-barang itu dicuri secara bertaham sejak Januari hingga Mei 2017.

Baca: Jemaah First Travel Ini Pesimis Uangnya Kembali Setelah Dengar Penjelasan Bareskrim

“Pelaku mengambil dengan cara memotong bahan stainles dan merusak bok penyimpan stainless lanjut dibawa keluar gudang," sebut Misdianto, Rabu (16/8/2017).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, lanjut Misdianto, korban menderita kerugian hingga Rp 125 juta. Nilai sebesar itu setelah barang-barang UD ACI milik korban disikat olek pelaku.

Pelaku Solikhin mengaku, dirinya terpaksa mencuri barang milik perusahaan majikannya lantaran sedang membutuhkan uang banyak untuk keperluan keluarganya. Gaji sebagai satpam dinilai masih kurang guna membayar keperluan keluarga.

Baca: Menteri PUPR Belum Terima Surat Resmi Rencana Bangun Gedung Baru DPR

"Keluarga sedang butuh uang, jadi terpaksa mencuri. Uangnya sudah terpakai dan habis," ucap pelaku Solikhin.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gapitan irisan timun, pegangan stainles dan daun serok.

Pelaku kini harus menginap di sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...an-rp-125-juta

---

Baca Juga :

- Husaeri Gasak Uang Majikan Rp 25 Juta yang Tersimpan di Laci

- Uang Rp 1,2 Miliar dalam Brankas PDAM Makassar Raib

- Polisi Telusuri Sindikat Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta

0
397
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan