Kaskus

News

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Melindungi TKI dengan Asuransi BPJS
Melindungi TKI dengan Asuransi BPJS


KOMITMEN pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo untuk melindungi hak-hak para pekerja migran bukan sebatas janji. Komitmen itu menjadi sebuah realisasi yang banyak ditunggu pekerja migran beserta para anggota keluarganya. Hal itu terutama menyangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Biasanya untuk memperoleh jaminan sosial mereka hanya berlindung dari asuransi yang dikelola konsorsium. Dengan begitu, TKI tetap riskan saat mereka bekerja di luar negeri. Namun, saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi barisan terdepan untuk melindungi hak-hak TKI beserta memberikan jaminan sosial bagi mereka.



“Seiring dengan berakhirnya penyelenggaraan asuransi TKI melalui konsorsium pada 31 Juli 2017, mulai 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri ketika peluncuran program jaminan sosial bagi TKI di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (7/8). Hadir pula pada kesempatan itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Hanif menyampaikan peluncuran jaminan sosial bagi para TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi dan penugasan pemerintah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial TKI.



Nantinya, menurut Hanif, para TKI wajib terdaftar dalam dua program jaminan sosial, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JK). “Ada juga program tambahan jaminan hari tua (JHT) yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ungkap Hanif. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para TKI akan terlindungi ketika masih di Indonesia, sedang bekerja di negara tujuan, dan bahkan setelah kembali lagi ke Tanah Air. Para TKI bakal mendapatkan tiga manfaat jaminan, yakni JKK, JK, dan JHT.



“Apabila TKI ini mengalami kematian, akan kami berikan santunan Rp85 juta serta santunan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan untuk satu anak,” kata Agus. Ia pun menegaskan jaminan sosial itu bertujuan melindungi seluruh TKI yang akan, sedang, ataupun sudah bekerja di luar negeri. “Kurang lebih Rp6 juta-Rp 7 juta termasuk yang undocumented,” ujar Agus. Untuk kepesertaan BPJS itu, tambah Agus, TKI dapat mendaftar melalui m.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pembayaran iuran melalui jaringan bank yang ditunjuk seperti BRI dan BNI. Khusus TKI yang terdaftar dalam program JHT, ia menambahkan, pembayaran dilakukan setiap bulan selama masa kepesertaan berlangsung.



Kartu pekerja

Kepedulian pemerintah dalam melindungi hak-hak berupa jaminan sosial kepada para TKI turut didukung sejumlah BUMN seperti BNI. Dalam hal ini, BNI menjadi mitra kerja sama perbankan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerimaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI. “Kerja sama yang dilakukan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para TKI dalam melakukan pembayaran iuran dengan memanfaatkan jaringan luas di luar negeri yang dimiliki BNI,” ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional BNI Adi Sulistyowati.



Kepedulian juga dilakukan BUMN lain untuk mempermudah pekerja di luar negeri. PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, misalnya, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia meluncurkan kartu pekerja Indonesia (KPI) untuk memberikan akses perbankan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Corporate Secretary BRI Hari Siaga Amijarso menyampaikan KPI BRI merupakan kartu identitas TKI yang dapat dipakai untuk menikmati berbagai fasilitas perbankan di BRI, di antaranya kartu debit BRI dan transaksi pengiriman uang valas (remittance).



Pemegang KPI BRI juga akan mendapatkan manfaat perlindungan asuransi diri dan pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) individu. Selain di Malaysia, untuk mempermudah layanan BRI di luar negeri, BRI menempatkan remittance representative pada berbagai negara, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Taiwan, dan Korea Selatan. Remittance representative itu bertugas membantu menangani keluhan para nasabah, berperan sebagai koresponden untuk kantor pusat BRI, melayani nasabah BRI secara langsung, serta menjalin kerja sama dengan business partner.



Khusus di Malaysia, business partner BRI berjumlah 15 institusi. Institusi itu di antaranya berupa bank, remittance company, dan money transfer operator. “Upaya ini kami lakukan untuk memberikan akses perbankan memadai bagi pahlawan devisa negara. Kami harap pekerja TKI di luar negeri semakin nyaman bekerja dengan tambahan akses layanan perbankan ini,” ujar Hari Siaga Amijarso, baru-baru ini. (E-3)





Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...pjs/2017-08-16

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Melindungi TKI dengan Asuransi BPJS Pemerataan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

- Melindungi TKI dengan Asuransi BPJS Pemerintah Serius Menangani Gizi Buruk

- Melindungi TKI dengan Asuransi BPJS Panahan Berpeluang Rebut Medali Pertama

0
822
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan