- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Negosiasi Freeport, Luhut: Negara Jangan Diatur-atur


TS
aghilfath
Soal Negosiasi Freeport, Luhut: Negara Jangan Diatur-atur
Spoiler for Soal Negosiasi Freeport, Luhut: Negara Jangan Diatur-atur:

Quote:
Jakarta - Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang dijadwalkan berlangsung selama 8 bulan sampai 10 Oktober 2017 sudah mendekati deadline, waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan.
Namun tuntutan Freeport tak berubah meski pemerintah sudah melunak dan menawarkan opsi-opsi solusi. Permintaan Freeport masih sama saja dari awal negosiasi, yakni perpanjangan 20 tahun dan perjanjian untuk jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta Freeport tidak mendikte pemerintah. Perundingan ini untuk mencari win-win solution, Freeport harus mau berkompromi.
"Jangan dia (Freeport) yang ngatur lah kalau itu. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur oleh orang lain, jangan maunya dia dong," kata Luhut saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Luhut bilang, pemerintah berusaha mengakomodasi kepentingan Freeport, tapi di sisi lain perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu harus ikut aturan main yang dibuat pemerintah.
Misalnya dalam persoalan stabilitas investasi, pemerintah berkomitmen menjamin investasi jangka panjang Freeport di Indonesia lewat regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kini sedang disusun.
Diharapkan Freeport dapat menerimanya karena itu upaya maksimal yang dapat dilakukan. Pemerintah tidak bisa membuat perjanjian stabilitas investasi setara KK seperti keinginan Freeport, sebab itu tidak dimungkinkan menurut hukum yang berlaku.
Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan menabrak aturan demi Freeport.
"Kalau maunya kita, sesuai aturan. Jangan didorong-dorong," tegasnya.
Pihaknya berharap perundingan dapat selesai sebelum Oktober 2017 dan menghasilkan kesepakatan menguntungkan semua pihak. "(Perundingan dengan Freeport) Jalan kok, bagus. Tinggal kemarin mengenai pajak nailed down saja," tutupnya.
Untuk diketahui, dari 4 isu yang dibahas dalam perundingan dengan Freeport, baru persoalan pembangunan smelter saja yang sudah disetujui secara prinsip oleh kedua pihak. Sedangkan 3 isu lainnya, yaitu stabilitas investasi, kelanjutan operasi Freeport pasca 2021, dan divestasi saham masih belum selesai.
Dalam persoalan kelanjutan operasi, Freeport setuju mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tapi Freeport hanya mau menerima IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi yang kekuatannya setara dengan KK.
Pemerintah tidak bisa membuat perjanjian semacam itu. Yang disiapkan pemerintah untuk menjamin stabilitas investasi adalah Peraturan Pemerintah (PP). Kekuatan PP tidak bisa dikatakan setara dengan KK.
Namun tuntutan Freeport tak berubah meski pemerintah sudah melunak dan menawarkan opsi-opsi solusi. Permintaan Freeport masih sama saja dari awal negosiasi, yakni perpanjangan 20 tahun dan perjanjian untuk jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta Freeport tidak mendikte pemerintah. Perundingan ini untuk mencari win-win solution, Freeport harus mau berkompromi.
"Jangan dia (Freeport) yang ngatur lah kalau itu. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur oleh orang lain, jangan maunya dia dong," kata Luhut saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Luhut bilang, pemerintah berusaha mengakomodasi kepentingan Freeport, tapi di sisi lain perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu harus ikut aturan main yang dibuat pemerintah.
Misalnya dalam persoalan stabilitas investasi, pemerintah berkomitmen menjamin investasi jangka panjang Freeport di Indonesia lewat regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kini sedang disusun.
Diharapkan Freeport dapat menerimanya karena itu upaya maksimal yang dapat dilakukan. Pemerintah tidak bisa membuat perjanjian stabilitas investasi setara KK seperti keinginan Freeport, sebab itu tidak dimungkinkan menurut hukum yang berlaku.
Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan menabrak aturan demi Freeport.
"Kalau maunya kita, sesuai aturan. Jangan didorong-dorong," tegasnya.
Pihaknya berharap perundingan dapat selesai sebelum Oktober 2017 dan menghasilkan kesepakatan menguntungkan semua pihak. "(Perundingan dengan Freeport) Jalan kok, bagus. Tinggal kemarin mengenai pajak nailed down saja," tutupnya.
Untuk diketahui, dari 4 isu yang dibahas dalam perundingan dengan Freeport, baru persoalan pembangunan smelter saja yang sudah disetujui secara prinsip oleh kedua pihak. Sedangkan 3 isu lainnya, yaitu stabilitas investasi, kelanjutan operasi Freeport pasca 2021, dan divestasi saham masih belum selesai.
Dalam persoalan kelanjutan operasi, Freeport setuju mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tapi Freeport hanya mau menerima IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi yang kekuatannya setara dengan KK.
Pemerintah tidak bisa membuat perjanjian semacam itu. Yang disiapkan pemerintah untuk menjamin stabilitas investasi adalah Peraturan Pemerintah (PP). Kekuatan PP tidak bisa dikatakan setara dengan KK.
detik
Opung strong, udah jangan kasih kendor itu namanya dikasih hati minta ampela

0
1.7K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan