Kaskus

News

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Kejanggalan-kejanggalan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Kejanggalan-kejanggalan Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus teror penyiraman air keras yang dialaminya. "Terdapat beberapa hal yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Novel Baswedan," kata Tim Advokasi Novel, Haris Azhar secara tertulis, Senin, 14 Agustus 2017.

Pertama, pemeriksaan polisi tidak didahului dengan surat panggilan pemeriksaan. Sejauh ini, kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK. Padahal di dalam KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3x24 jam sebelum pemeriksaan.

Kedua, pemeriksaan juga tidak didahului dengan koordinasi secara resmi kepada otoritas setempat. Menurut Haris, lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik KBRI maupun institusi penegak hukum setempat. Seharusnya, KBRI yang nantinya mengajukan surat pemanggilan terhadap orang yang diperiksa. “Dalam pemeriksaan Novel Baswedan hal tersebut tidak dilakukan oleh polisi,” ucap Haris.

Ketiga, kesehatan Novel Baswedan masih dalam pengawasan dokter dan masih mengalami sejumlah gangguan karena dampak penyerangan yang dialaminya. Haris juga mengatakan, pada 17 Agustus mendatang, Novel akan menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang mengalami rusak parah akibat terkena air keras.

“Keempat, pemeriksaan tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel,” tutur Haris. Padahal selama ini Novel memiliki iktikad baik untuk diperiksa polisi. Ini sekaligus menampik tuduhan kepolisian yang mengatakan bahwa ia menghambat jalannya penyelidikan kasus.

Menurut Haris, tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, Novel mendengar bahwa beberapa kali kepolisian menyatakan mereka terhambat saat memeriksa Novel. Padahal selama ini prosedur untuk pemeriksaan belum pernah ditempuh polisi.

Novel sebelumnya juga pernah menceritakan kronologi dan informasi penyerangan kepada polisi. Itulah yang membuat Haris kemudian meragukan keseriusan polisi menuntaskan kasus Novel. "Bagkan, ada ketidakpercayaan terhadap kinerja penyidikan kasus Novel, seperti tidak adanya sidik jari, polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok 'mata elang', saksi penting tidak dilindungan idetitasnya oleh kepolisian, dan proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih 4 bulan.”

Haris juga khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Hal tersebut dianggap tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku. Tanggung jawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas kepolisian, bukan korban.

“Kekhawatiran lainnya adalah pemeriksaan hanya sekedar formalitas dan pintu masuk untuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jenderal di kepolisian,” ucap dia. Jika hal itu terjadi, maka seharusnya kasus Novel Baswedan ini diselesaikan melalui Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan oleh kepolisian.

https://nasional.tempo.co/read/news/...novel-baswedan

MASAK SIH MENYALAHI PROSEDUR? emoticon-Bingung
Diubah oleh nevertalk 15-08-2017 08:44
0
1.8K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan