- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bos First Travel Akan Ajukan Praperadilan Melawan Polri
TS
akulagi2013
Bos First Travel Akan Ajukan Praperadilan Melawan Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, mempersilakan tersangka kasus dugaan penipuan penyedia jasa perjalanan umrah First Travel melakukan langkah hukum melalui praperadilan.
Menurut Setyo, pengajuan praperadilan adalah hak bagi tersangka.
"Itu haknya mereka," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Baca: Bos First Travel Tak Pernah Lepas Dari Kawalan Pria Berbadan Tegap
Setyo mengungkapkan hal tersebut wajar dilakukan seorang tersangka.
"Tersangka pasti akan melakukan seperti itu (praperadilan), oh ini bukan pidana dan sebagainya," tambah Setyo.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Baca: Polisi Akan Kembalikan Ribuan Paspor Jemaah yang Disita Dari Kantor First Travel
Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri.
Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.
Sumber:
https://www.google.com/amp/m.tribunn...radilan?espv=1
Pihak yang mengajukan praperadilan itu mindsetnya merasa tidak bersalah atau tidak mau mengaku bersalah atau merasa ada yang salah dalam proses penangkapan/penetapan dirinya sebagai tersangka
Baguslah...biar makin full nanti TPPU-nya
https://m.detik.com/news/berita/3133...-tahun-penjara
Menurut Setyo, pengajuan praperadilan adalah hak bagi tersangka.
"Itu haknya mereka," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Baca: Bos First Travel Tak Pernah Lepas Dari Kawalan Pria Berbadan Tegap
Setyo mengungkapkan hal tersebut wajar dilakukan seorang tersangka.
"Tersangka pasti akan melakukan seperti itu (praperadilan), oh ini bukan pidana dan sebagainya," tambah Setyo.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Baca: Polisi Akan Kembalikan Ribuan Paspor Jemaah yang Disita Dari Kantor First Travel
Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri.
Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.
Sumber:
https://www.google.com/amp/m.tribunn...radilan?espv=1
Pihak yang mengajukan praperadilan itu mindsetnya merasa tidak bersalah atau tidak mau mengaku bersalah atau merasa ada yang salah dalam proses penangkapan/penetapan dirinya sebagai tersangka
Baguslah...biar makin full nanti TPPU-nya
https://m.detik.com/news/berita/3133...-tahun-penjara
Diubah oleh akulagi2013 15-08-2017 01:34
0
3.6K
32
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan