Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhiendienkAvatar border
TS
jhiendienk
Ini Kriteria Rumah Sekap yang Disebut Pansus Angket
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/08/11/18975085-f1ae-4388-b3b7-0d54af78cc7e_169.jpg?w=650&q=90
Foto: lokasi rumah sekap (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pansus Angket mengunjungi dua lokasi safe house KPK yang disebut rumah sekap oleh Niko Panji Tirtayasa. Dua lokasi tersebut yakni Depok dan Kelapa Gading.

Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menyatakan mendatangi rumah sekap itu untuk membuktikan pernyataan Niko. Ternyata, rumah sekap itu pernah digunakan KPK saat kasus suap Akil Mochtar.

"Itu yang kita datang ke sana untuk mengkonfirmasikan karena menurut Niko pernah ditempati sebuah rumah kata dia (Niko) rumah sekap. Nah kita perlu membuktikan ada enggak rumah tersebut makanya kita datang ke sana," kata Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Jumat (11/8/2017).

Baca juga: Pansus Angket KPK Datangi Safe House di Kelapa Gading, Ini Hasilnya

Taufiqulhadi menilai kriteria rumah sekap karena Niko tidak boleh keluar dari rumah. Saat mengunjungi lokasi itu, Niko menunjukkan kamar tidur yang digunakannya dan tempat yang digunakan untuk penyekapan.

"Di rumah sekap itu karena dia (Niko) tidak boleh keluar. Tidak ada borgol. Rumahnya menurut kita jelek kondisinya. Tetapi walaupun jelek atau tidak jelek itu bukan sebuah kondisi yang mau dilihat. Tapi yang kita lihat adalah ada tidak rumah penyekapan," ujar dia.

"Ya begitu yang dimaksudkan adalah rumah sekap yaitu rumah yang dipenjarakan di situ, tidak boleh keluar. Kriteria rumah sekap orang disekap di situ, kalau misalnya kita disekap di kamar gimana kira-kira," sambung dia.

Usai kunjungan itu, Taufiqulhadi menyatakan Pansus Angket akan menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan tersebut untuk membahas prosedur perlindungan saksi.

"Nanti setelah ini kami panggil, kita rapat dulu. Tidak ada, KPK aparat penegak hukum sudah benar atau tidak melakukan tindakan tersebut sudah sesuai apa belum," ujar Taufiqulhadi.

Baca juga: KPK: Lokasi Safe House Tak Selalu Permanen

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan setidaknya dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ada perihal perlindungan saksi. Bentuk perlindungan itu bermacam-macam, termasuk penggunaan safe house.

"Pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febri kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).

"Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau 'melakukan evakuasi' termasuk perlindungan hukum," kata Febri menambahkan.

Tak hanya itu, Febri juga menyebut Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pun demikian. Bahkan isinya lebih terang.

"Pasal 5 ayat (1) huruf k UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara," ujar Febri. (fai/idh)

emoticon-Leh Uga

https://m.detik.com/news/berita/d-3596606/ini-kriteria-rumah-sekap-yang-disebut-pansus-angket
Diubah oleh jhiendienk 12-08-2017 04:19
0
1.9K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan