MA Tolak Kasasi Walhi Cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah
TS
aghilfath
MA Tolak Kasasi Walhi Cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah
Spoiler for MA Tolak Kasasi Walhi Cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah:
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan para warga, nelayan dan Walhi soal reklamasi Pulau G. Putusan kasasi diketok pada tanggal 19 Juni.
Dikutip dari website MA, Jumat (11/8/2017), putusan tersebut diketok oleh hakim agung Yulius sebagai Ketua Majelis dibantu hakim agung Yosran dan hakim agung Irfan Fachruddin sebagai anggota majelis.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Nur Saepudin, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
"Permohonan kasasi I (Nur) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi)," putus majelis kasasi.
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 92 K/TUN/LH/2017. Sebelumnya para penggugat ini berhasil memenangkan gugatan pada 31 Mei 2016 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun pada tingkat banding yang disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, putusan para penggugat ditolak hakim dan memenangkan Gubernur DKI.
Hingga di tingkat kasasi, putusan ini pun tetap menguatkan putusan PT TUN Jakarta.