- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Didakwa Menerima Uang dan Voucher Hotel


TS
tribunnews.com
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Didakwa Menerima Uang dan Voucher Hotel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, Dwi Widodo didakwa menerima hadiah Rp 524.350.000, voucher hotel senilai Rp 10.807.102 dan RM 63.500 (Ringgit Malaysia).
Baca: Pemerintah Tawarkan Investor Singapura Masuk ke Tiga Wilayah Ini
Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atau fee pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.
"Patut diduga bahwa tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Uang Rp 524.350.000 diterima Dwi Widodo dari Nazwir Anas (PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggara Latjuba dan Hendro Suryono (PT Trisula Mitra Sejehtara), Temi Lukman Winata (PT Afindo Prima Utama), dan Anwar dari PT Alif Asia Afrika. Sementara voucher hotel senilai Rp 10.807.102 berasal Ali Husain Tajibally dari PT Rasulindo Jaya.
Adapun RM 63.500 terkait pembuatan paspor metode reach out untuk para TKI di Malaysia diperoleh dari Satya Rajasa Pane.
Dwi Widodo adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tugas di bidang keimigrasian yakni melakukan kegiatan calling visa.
Calling visa adalah persetujuan visa oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan warga negara asing dari negara tententu.
Persetujuan tersebut didasarkan pada aspek sosial, politik, keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
"Terdakwa tetap menerbitkan brafaks (berita faksimili) untuk pemohon calling visa meskipun tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa dengan meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan sponsor atau penjamin," beber Wawan Yunarwanto.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-voucher-hotel
---
Baca Juga :
- Pria Malaysia Terancam Hukuman Penjara Selama 12 Ribu Tahun, Ini Kejahatan yang Dilakukannya
- Forest City Bidik Potensi Konsumen Indonesia
- Viral Bos Restoran Tampar Pekerja di Depan Pengunjung, Netizen Menguak Fakta Mengerikan
0
379
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan