BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tersangka utama pembakar Joya ditangkap

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra (kanan) didampingi menunjukkan barang bukti berikut tersangka kasus main hakim sendiri di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8). Polisi sudah menangkap lima tersangka.
Polisi menangkap tersangka pembakar MA alias Joya (30 tahun), Selasa (8/8) malam. Polisi menangkap SD (27) di lokasi persembunyiannya di Pandeglang, Banten. Tersangka diduga menyiramkan bensin dan membakar korban saat dikeroyok massa.

Joya, tukang reparasi amplifier itu dituding mencuri amplifier di musala Al Hidayah, Kabupaten Bekasi. Joya, lalu dihajar massa dan dibakar di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8) lalu.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Suheri ada saksi penjual bensin yang melihat SD membeli bensin.

"Kemudian menyiramkannya ke tubuh terduga pencuri amplifier sekaligus korban pengeroyokan, MA dan membakarnya," kata Asep seperti dipetik dari detikcom, Rabu (9/8). Polisi menyebut, peran SD ini signifikan dalam penganiayaan ini.

Polisi menembak kaki tersangka. Sebab, menurut polisi, tersangka berupaya melarikan diri ketika diminta menunjukkan pelaku lain.

Dua tersangka lain juga ikut ditangkap. Mereka adalah AL (18) yang berperan menginjak-injak kepala korban dan KR (55) yang berperan memukuli korban di perut dan di punggung. Kini ketiganya ditahan di Markas Polres Metro Bekasi.

Senin kemarin, polisi sudah menetapkan dua tersangka, NNH dan SH. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut peran mereka menganiaya Joya.

"NNH ini perannya menendang perut korban sebanyak satu kali dan di punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," ujar Argo yang dilansir dalam Kompas.com.

Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pencurian amplifier akan dihentikan
Polisi menyelidiki amplifier yang ditemukan di tas ransel Joya. Menurut Asep, berdasar bukti yang ada, amplifier itu milik musala itu.

Bukti pertama, amplifier itu ada bekas kotoran burung. Kotoran burung itu menjadi ciri khas amplifier milik musala. Karena musalanya tidak sempurna atapnya, sehingga burung bisa masuk ke dalam. Di saat itu burung itu kemudian buang kotoran yang jatuh ke casing amplifier," ujar Asep.

Bukti lain, kuitansi pembelian amplifier yang dipegang oleh Rojali, pengurus musala. Rojali tidak mengetahui persis ketika dugaan pencurian itu terjadi.

"Setelah kami cek, ternyata kode pembelian sama dengan amplifier tersebut. Itulah yang kemudian menguatkan bahwa benar amplifier itu milik musala Al-Hidayah," ujarnya.

Tapi polisi bakal menghentikan proses penyidikan kasus pencurian amplifier ini. "Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika pelakunya meninggal, kasusnya akan dihentikan," kata Asep.

Namun, penghentian penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya harus kasus itu harus gelar perkara. "Kami akan lakukan gelar perkara secepatnya," kata Asep.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...joya-ditangkap

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kasus korupsi e-ktp terus bergulir mengungkap nama yang raib

- Polemik bisnis keluarga di tubuh Njonja Meneer

- Mungkinkah Viktor akan senasib dengan Ahok

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan