Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto Tersangka e-KTP
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto Tersangka e-KTP

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membelitnya.

"Pemeriksaan tersangka bagian dari penyidikan. Itu kami lakukan kapan, nanti disampaikan. Strategi penyiikan enggak harus periksa tersangka dulu, sudah banyak saksi kami periksa dan geledah juga," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Senin (7/8).Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Setya Novanto, lanjut Febri, di antaranya adalah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk mengkonfirmasi sejumlah bukti hasil penggeledahan di rumahnya."Saat menggeledah di rumah Irvanto, penyidik sita barang bukti elektronik, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi di saksi hari ini [kemarin]. Klarifikasi soal komunikasi sejumlah pihak, masih terkait lingkup e-KTP," ujar Febri.Sedangkan untuk alasan memeriksa Arie Pujianto yang juga sempat menjadi kuasa hukum Setya Novanto, Febri mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci dari penyidik."Hubungan sama tersangka, saya belum dapat informasi rinci. Ketika saksi diperiksa, apalagi klarifikasi informasi, tentu saja ada kaitan yang cukup signifikan, terutama soal barang bukti," katanya. Apakah barang bukti dimaksud yang disita penyidik adalah hand phone (HP), USB atau hard disk komputer, Febri mengatakan, "Terkait barang bukti elektronik, ada komunikasi."Soal apakah Irvanto dan Arie diduga terlibat pengaturan proyek dan saksi, Febri mengaku tidak bisa menyampaikan secara rinci. "Informasi teknis belum bisa kami sampaikan," ujarnya.KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. "Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun," katanya.Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/279024-kp...ersangka-e-ktp

---


- KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto Tersangka e-KTP KPK Periksa Komisaris Softorb Technology, Saksi Kasus e-KTP Novanto
ideotlogiAvatar border
anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
74.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan