tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Menanti Janji Polisi



Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Ada keserupaan yang sama antara polisi dan wartawan: investigatif dalam bekerja!

Investigasi mensyaratkan kecurigaan, sehingga prinsip yang dipegang polisi dan wartawan pun berkebalikan dengan prinsip hakim di pengadilan, yakni presumption of innocent (praduga tak bersalah).

Prinsip yang dipegang polisi dan wartawan adalah praduga bersalah, sampai kemudian hakim atau fakta membuktikan kecurigaan itu benar atau salah. Tak mungkin dilakukan investgasi bila tak ada kecurigaan sebelumnya.

Sebagai wartawan, saya ingin mencurigai polisi terkait penanganan kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sudah lebih dari 121 hari sejak teror itu terjadi, 11 April 2017, hingga kini polisi tak kunjung menangkap pelakunya.

Padahal konon polisi sudah memeriksa sedikitnya 59 saksi, sempat mengamankan 5 orang, mengamankan 50 rekaman close circuit television (CCTV) dan memeriksa 100 toko kimia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Kendari, Sulawesi Tanggara, Senin 31 Juli 2017 mengungkapkan kesulitan jajarannya mengugkap kasus Novel, yakni kasus tersebut termasuk kasus hit and run relative, yang lebih sulit dibandingkan dengan kasus lain seperti terorisme.

Kunci dari pengungkapan kasus Novel, kata Kabareskrim, terletak pada pengungkapan bukti-bukti maupun jejak di tempat kejadian perkara (TKP), dekat kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta latar belakang Novel. Profesi Novel sebagai aparat penegak hukum, katanya, membuat ia banyak tidak disukai.

Novel mensinyalir ada jenderal polisi yang diduga terlibat dalam kasusnya. Dari sini kecurigaan terhadap polisi pun kian bertambah. Sebenarnya polisi tidak mampu atau tidak mau?

Kalau tidak mampu, tentu terlalu naif. Sebab dalam kasus-kasus lain yang lebih rumit sekalipun, polisi dengan cepat mengungkapnya, termasuk kasus pembunuhan yang bahkan di TKP pun tidak ada saksi.

Polisi tidak mau? Mungkin inilah yang terjadi. Sebab bila sinyalemen Novel tersebut benar adanya, maka polisi akan bersinggungan dengan sesama polisi, ‘jeruk makan jeruk”. Bukankah ada joke, “sesama bus kota dilarang saling mendahului”?

Bagaimana bisa polisi tidak menemukan sidik jadi pada cangkir melamin warna hijau, yang ditemukan di dekat TKP, yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel dengan air keras?

Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7/2017) menyatakan, polisi tidak berhasil menemukan sidik jari siapa pun pada cangkir tersebut.

Pasalnya, cangkir itu masih dalam kondisi basah saat ditemukan penyidik, dan kondisi cangkir basah tersebut mengakibatkan perlengkapan pengungkap sidik jari tidak mampu bekerja. Saat akan di-swipe menggunakan serbuk, cangkir masih basah sehingga sidik jarinya hilang dan serbuk tidak bisa membaca sidik jari tersebut.

Ketiadaan sidik jari merupakan salah satu kejanggalan penanganan kasus Novel. Kejanggalan lainnya, menurut Koalisi Masyarakat Peduli KPK, rekaman CCTV yang tidak dipublikasikan polisi. Lazimnya, polisi mempublikasikan rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. Namun dalam kasus Novel, rekaman CCTV itu disimpan polisi.

Kejanggalan lainnya ialah pelepasan kembali empat terduga pelaku dengan dalih tak ada bukti kuat. Keempatnya adalah Mukhlis, Hasan, Muhammad Lestaluhu, dan Niko Panji Tirtayasa.

Alasan pembebasan Mukhlis, Hasan, dan Lestaluhu, klaim polisi, ialah alibi. Berdasarkan pengecekan lokasi global positioning system (GPS), mereka tak berada di lokasi kejadian pada saat penyerangan.

Lestaluhu adalah orang yang pernah mendatangi rumah Novel sepekan sebelum kejadian untuk menanyakan perihal gamis laki-laki ke butik rumahan milik istri Novel. Lestaluhu ini, menurut istri Novel, Rina Emilda, Senin 31 Juli 2017, ialah pria yang wajahnya mirip sketsa yang dipublikasikan Kapolri di Istana.

Kini, nasib Novel ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah sebagian penglihatannya hilang, dipojokkan polisi pula. Pihak polisi menyayangkan tindakan Novel yang mau diwawancarai media, sementara tidak bersedia ketika hendak dimintai keterangan polisi.

Tapi, Novel tidak sendirian. Ada keserupaan yang sama dengan kasus yang menimpa Tama Satria Langkun. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu diserang orang tak dikenal saat dalam perjalanan di malam hari pada 8 Juli 2010. Namun, hingga kini kasus penganiayaan ini juga belum terungkap siapa pelakunya.

Kemiripan kasus Novel dengan Tama, menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Sabtu (5/8/2017), ialah pelaku memilih tempat yang sepi, gelap, dan mengendarai sepeda motor.

Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, ICW juga mendapat informasi dari intelijen agar ICW berhati-hati. Sebelum penyerangan, Tama sudah mengidentifikasi ada kelompok tertentu yang mengintainya.

Seperti penyerang Novel, para penyerang Tama juga terbilang profesional. Para pelaku mengendarai tiga sepeda motor dengan memegang pedang. Dari segi skill memang sangat profesional, karena saat terjatuh dari motor, mereka langsung bangun kembali lalu kabur.

Akankah kasus Novel ini mengambang bahkan tenggelam hingga nanti tujuh tahun berlalu seperti kasus Tama? Bisa jadi. Sebab itu, mari kita mencurigai polisi sampai kemudian mereka membuktikan dapat menangkap pelaku teror terhadap Novel Baswedan, dan juga terhadap Tama Satria Langkun.

Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Sumber : http://www.tribunnews.com/tribunners...i-janji-polisi

---

Baca Juga :

- Eks Pimpinan KPK Nilai Pembentukan TGPF Kasus Novel Belum Diperlukan

- Tanggapi Positif Tim Gabungan, Eks Pimpinan KPK Yakin Kasus Novel Segera Terungkap

- Aiman Malam Ini: Eksklusif, Bukti Lengkap Kasus Novel Baswedan

0
337
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan