- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Panggil Akom dalam Kasus e-KTP Novanto


TS
khayalan
KPK Panggil Akom dalam Kasus e-KTP Novanto
Faieq Hidayat - detikNews

ilustrasi Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Pria akrab disapa Akom tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Selain Akom, KPK juga memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.
Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta dan panitia proyek e-KTP. Dari pihak DPR ada nama Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.
Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-35...-e-ktp-novanto
Cuma berusaha ngingetin agan2 semua.. masih ada kasus yg jauh lebih besar dan perlu diselesaikan daripada sekedar dumolit.
repost ga ya?

ilustrasi Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Pria akrab disapa Akom tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Selain Akom, KPK juga memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.
Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta dan panitia proyek e-KTP. Dari pihak DPR ada nama Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.
Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-35...-e-ktp-novanto
Cuma berusaha ngingetin agan2 semua.. masih ada kasus yg jauh lebih besar dan perlu diselesaikan daripada sekedar dumolit.
repost ga ya?
Diubah oleh khayalan 05-08-2017 00:02
0
2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan