Gaji dan Bonus Pegawai JICT yang Mogok Kerja Bakal Dipotong
TS
aghilfath
Gaji dan Bonus Pegawai JICT yang Mogok Kerja Bakal Dipotong
Spoiler for Gaji dan Bonus Pegawai JICT yang Mogok Kerja Bakal Dipotong:
Quote:
Jakarta - Sebanyak 541 pegawai PT Jalarta International Container Terminal (JICT) yang melakukan mogok kerja mulai kemarin 3 Agustus 2017 mendapatkan Surat Pemanggilan I dan Surat Peringatan (SP) I. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan tertanggal 3 Agustus dan dipajanh di lobi kantor JICT.
Dalam surat pemanggilan I yang ditandatangani Direktur HR JICT Ida Daryaningsih juga menyebutkan bahwa para pekerja yang melakukan mogok kerja dinyatakan mangkir dari kewajibannya. Mereka juga terancam gaji pokoknya dipotong 10% dan bonus produksinya juga dikurangi 15% selama 3 bulan ke depan.
"Mengacu pada PKB PT JICT periode 2013-2015, Pasal 107 butir a jo pasal 105 tabel tingkat pelanggaran dan sanksi, maka saudara dikenai sanksi peringatan tertulis tingkat pertama, gaji pokok dipotong 10% dan bonus produksi dikurangi 15% selama tiga bulan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur HR JICT Ida Daryaningsih yang dipajang di lobi kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2017).
Baca juga: Rini Heran Pekerja JICT Masih Demo Padahal Gaji Sudah Gede
Dalam pengumuman tersebut juga terlampir 541 nama karyawan JICT yang ikut mogok kerja kemarin 3 Agustus 2017. Dalam himbauan ini, direksi juga berharap karyawan dapat menghentikan aksi mogok kerja dan dapat kembali bekerja.
"Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama No. Ref: 1007/gp-jict/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 mengenai himbauan kepada pekerja untuk tetap bekerja dari aksi mogok yang berjalan pada tanggal 3 Agustus 2017, dengan ini direksi memberikan surat panggilan I sekaligus surat peringatan I," tulis pengumuman tersebut.