Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Alasan Narkotika untuk Medis tak Dibenarkan dalam Kasus Fidelis
Alasan Narkotika untuk Medis tak Dibenarkan dalam Kasus Fidelis

Metrotvnews.com, Jakarta: Alasan penggunaan narkotika jenis ganja untuk pengobatan istri yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudarwoto dinilai tak dapat menghilangkan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya, Fidelis tidak memiliki wewenang untuk kepemilikan narkotika di bidang medis, sementara warga lain dilarang karena tidak memiliki hak.


“Untuk mengobati? Ada namanya UU Kesehatan, UU Kedokteran, itu kewenangan dokter, kewenangan paramedis, itu berhak. Tidak boleh sembarang orang mengunakan ganja dengan dalih kesehatan, hukum yang mengatur,” kata Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Asep Iwan Iriawan dalam Prime Time News Metro TV, Kamis 3 Agustus 2017.


Asep juga menyoroti status Fidelis sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS), menurut Asep sebagai PNS Fidelis bisa membawa istrinya ke rumah sakit atau puskesmas dengan menggunakan asuransi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


“Mengobati adalah kewenangan dokter, kan dia pegawai negeri kenapa tidak dilakukan ke dokter? Kalau pegawai negeri kan punya BPJS,” ujar Asep.


Menurut Asep, bagaimana pun Fidelis tetap salah dalam hal ini. Terlebih, tindakan Fidelis memiliki ganja tanpa hak bisa menjadi contoh di masyarakat dan memviralkan penyebaran narkotika.


“Dengan terpaksa? Kan bisa dia usaha dibawa ke dokter, jangan dibalik dong itu ceritanya sekarang. Kan bukan yang berwenang, mending kalau tersembuhkan, kalau terjadi sesuatu yang di luar keinginan kan orang bisa mencontoh dia, pakai ganja makanya sembuh,” tutur Asep.


Asep menegaskan, aturan pengunaan narkotika unuk medis sudah ada sejak dulu. Tetapi, kewenangan tersebut tdiak diberikan kepada sembarang orang, melainkan hanya untuk dokter yang mengobati atau pun ilmuan yang meneliti.


“Yang berwenang bukan sembarang orang, ilmu pengetahun itu dipakai di laboratorium bagaimana ekstrak ganja diolah jadi obat apa, tapi kan ada kadar tertentu. Hanya yang diberi kewenangan itu yang, kalau tida punya hak akan dipidana,” jelas dia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/nN...-kasus-fidelis

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Alasan Narkotika untuk Medis tak Dibenarkan dalam Kasus Fidelis Polri Ungkap 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda

- Alasan Narkotika untuk Medis tak Dibenarkan dalam Kasus Fidelis Menkeu Apresiasi Kekompakan Polri, BNN & Bea Cukai Memberantas Narkoba

- Alasan Narkotika untuk Medis tak Dibenarkan dalam Kasus Fidelis Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Ganja Senilai Rp30 Juta

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan