metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Fidelis Dinilai Secara Sadar Melanggar Hukum


Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus Fidelis Arie Sudarwoto yang ditangkap karena kepemilikan 39 batang ganja untuk pengobatan istrinya menuai polemik di masyarakat. Hukum di Indonesia pun dinilai terlalu kaku karena tidak mempertimbangkan kondisi Fidelis yang terpaksa menggunakan ganja sebagai satu-satunya cara menyelamatkan istrinya.


Pengadilan dianggap melupakan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana. Namun, hal ini dibantah oleh pengamat hukum sekaligus Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Asep Iwan Iriawan.


“Inilah, banyak orang banyak sesat, pasal 48 daya paksa itu karena fisik, psikis, lahir, batin, kekuasaan. Jadi misal gini, orang di bawah todongan untuk melakukan pembunuhan. Ini kan enggak,” ujar Asep Time News Metro TV, Kamis 3 Agustus 2017.


Menurut dia, dalam kasus Fidelis ada unsur kesengajaan menyimpan ganja sehingga melanggar hukum. Asep menilai Fidelis bukan terpaksa memiliki ganja, namun dengan sadar, dan sengaja melakukan semua itu. Padahal, ia tidak memiliki hak dan kewenangan penggunaan ganja sebagai obat karena bukan paramedis.


“Dia bukan terpaksa, dia sadar, dia sengaja, hanya tidak punya hak dan niat untuk melakukan kejahatan. Jangan menggunakan pssal 48 dengan salah, daya paksa itu bukan untuk di sini,” ujar Asep.


Asep pun menyayangkan tindakan yang dilakukan Fidelis. Ia menyoroti kondisi Fidelis yang sudah punya anak dan melakukan tindakan melanggar hukum. Seharusnya, jika ingin menolong istri, Asep mengatakan Fidelis lebih baik membawa keluarganya ke rumah sakit.


“Kalau sudah punya anak, pertimbangannya kenapa harus melakukan perbuatan melawan hukum. Jangan lakukan itu perbuatan yang dilarang. Mengobati adalah kewenangan dokter, kan dia pegawai negeri kenapa tidak ke dokter? Kalau pegawai negeri kan punya BPJS,” jelas dia.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rb...elanggar-hukum

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menkeu Apresiasi Kekompakan Polri, BNN & Bea Cukai Memberantas Narkoba

- Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Ganja Senilai Rp30 Juta

- 80% Peredaran Narkoba di Jatim Dikendalikan dari Lapas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
867
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan