Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kejagung Sebut OTT Kajari Pamekasan Momentum Bersih-bersih
Kejagung Sebut OTT Kajari Pamekasan Momentum Bersih-bersih

Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan KPK memproses hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Penangkapan Rudy dinilai sebagai momentum bersih-bersih di Kejaksaan.


'Proses hukum harus dilakukan, bahwa proses hukum menjadi bagian dan momentum untuk bersih-bersih yang selama ini memang dilakukan dengan tujuan perbaikan Kejaksaan ke depan,' kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum di Kejagung, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.


Rum mengatakan, Jaksa Agung M Prasetyo tidak pernah berhenti mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dalam tindak pidana korupsi. Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak menggeneralisir jaksa yang terjaring OTT.


'Tidak henti-hentinya pimpinan Kejaksaan Agung selalu mengingatkan terkait oknum yang melakukan penyimpangan,' ujar dia. 


Rum melanjutkan, Korps Adhyaksa tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Sesama institusi penegak hukum, Kejagung menghormati semua proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.


'Untuk itu Kejaksaan tidak akan mencegah atau menghalangi meski dalam tata cara pelaksanaannya perlu saling menghormati,' pungkas Rum.


KPK melalukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pada Rabu 2 Agustus 2017. Kelima orang itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafii; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.


Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan kelima orang itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka semua diduga melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.


Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/1b...-bersih-bersih

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kejagung Sebut OTT Kajari Pamekasan Momentum Bersih-bersih KPK Benarkan OTT di Pamekasan, Diduga Soal Pengelolaan Dana Desa

- Kejagung Sebut OTT Kajari Pamekasan Momentum Bersih-bersih Bupati Pamekasan Ikut Digelandang KPK

- Kejagung Sebut OTT Kajari Pamekasan Momentum Bersih-bersih Kantor Inspektorat dan Kejari Pamekasan Disegel KPK

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
612
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan