Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Menhub Imbau Pekerja JICT Bermusyawarah



MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal ( SP-JICT) mengedepankan jalur musyawarah dengan pihak perusahaan dalam menyampaikan aspirasinya. Kemudian tidak menuntut yang berlebihan, atau di luar kemampuan PT JICT supaya tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.



"Saya prihatin dengan kejadian itu saya minta kepada SP-JICT membicarakan dengan pemberi kerja atau perusahaannya. Kalau itu tidak memenuhi unsur, seharusnya serikat pekerja tidak demo," ujar Budi saat dijumpai di Jakarta, Kamis (3/8). Baca juga: Ribuan Karyawan JICT Mogok Kerja



Menurut Budi, SP-JICT jangan menuntut yang berlebihan kepada pihak pengusaha namun harus diperhitungkan matang dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pasalnya ketika pekerja memaksakan kehendak bisa menambah beban dan mengancam kelangsungan perusahaan.



"Sebagai insan perhubungan saya harapkan kita menuntut itu tidak berlebihan, pada porsinya, sesuai kekuatan perusahaan, kalau kita menuntut berlebihan itu kurang baik," pungkasnya.



Diketahui JICT yang merupakan perusahaan pengelola pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia dan menangani hampir 70% ekspor-impor Jabodetabek pada Kamis, 3/8, lumpuh total akibat adanya aksi mogok kerja sejak pukul 07.00 WIB. Sekitar 95% atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT.



Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.



Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen.



"Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42%. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6% tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18%," terang Sekretaris Jenderal SP-JICT, M Firmansyah.



Menurutnya, pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5 - 4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja. Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai 3 sampai 10 Agustus 2017 mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan Direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.



"Pertanyaannya kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?," pungkasnya. (OL-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...rah/2017-08-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Generasi Muda Diminta Aktif Gunakan dan Hargai Perangko

- Kondisi Landasan Pacu Kualanamu Kembali Normal

- Mal Hewan Kurban Siapkan Sapi Wagyu

0
436
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan