tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Dua Jaksa Tindaklanjuti Laporan Korupsi Dana Desa Tapi Dihambat Kajari Pamekasan



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan dua jaksa lainnya selain mengamankan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata dua jaksa tersebut tidak terlibat dan akhirnya dilepaskan oleh penyidik, tidak turut dibawa ke Jakarta untuk diproses lanjutan.

"Ada dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan, setelah diperiksa dengan seksama, kami hargai integritas kedua jaksa. Ternyata mereka ingin menindaklanjuti laporan korupsi dana desa tapi dapat hambatan dari atasannya (Kajari Pamekasan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Kamis (3/8/2017).

Laode M Syarif menjelaskan setelah mendapat laporan dari LSM dimana ada Kades bernama Agus yang diduga korupsi dana desa, kedua jaksa langsung menyelidiki dan mengumpulkan bahan.

Disaat kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan, sang kades ketakutan dan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Baca: Kajari Terima Suap di Rumah Dinas, Bupati Pamekasan juga Ditangkap KPK

Lalu ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

"Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan (Sucipto Utomo). Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii," tutur Laode M Syarif.
Wartawan melihat ruang Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan yang disegel KPK, Rabu (2/8/2017). KPK mengamankan Bupati Pamekasa, Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, dan Kasi Intel Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait suap kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan. TRIBUN JATIM/MUCHSIN (TRIBUN JATIM/MUCHSIN)
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.

"Uang Rp 250 juta disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita. Jadi dalam prosesnya penyelidikan diintervensi dari atas lalu di-stop. Proses stop melibatkan banyak pihak termasuk bupati. Mudah-mudahan ke depan diperhatikan oleh jajaran penegak hukum, kita harus hargai orang yang kerja jujur dan profesional," tambah Laode M Syarif.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).

Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...jari-pamekasan

---

Baca Juga :

- FITRA: Bahaya, Korupsi Dana Desa Sudah Menjalar hingga Bupati dan Kepala Jaksa

- Kajari Terima Suap di Rumah Dinas, Bupati Pamekasan juga Ditangkap KPK

- Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Disimpan dalam Kantong Plastik Hitam

0
466
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan