Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Suap Kajari Pamekasan untuk Bungkam Kasus Dana Desa
Suap Kajari Pamekasan untuk Bungkam Kasus Dana Desa

Metrotvnews.com, Jakarta: Bupati Pamekasan Achmad Syafii beserta jajaran di Inspektorar Kabupaten dan kepala desa dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga sengaja menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya karena takut korupsi dana desa terungkap publik.


'Bupati dengan Inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan bahwa ini harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa,' kata Wakil Ketua KPK L‎aode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017 malam.


Achmad mendapat informasi dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi tengah dibidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dari Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo. Agus dilaporkan karena penggelapan penggunaan dana desa Rp100 juta.


Sutjipto kemudian berhubungan dengan Rudy untuk meminta kasus dihentikan. Rudy sepakat proses hukum yang masuk tahap pengumpulan bahan keterangan itu disetop.


'Kajari mengatakan bisa disetop kalau setor Rp250 juta,' ungkap Syarif.


Walau sempat menawar 'harga' penghentian kasus, Sutjipto dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Sollehhodun akhirnya membawa uang ke Rudy. Uang Rp250 juta dalam pecahan Rp100 ribu dibawa dengan kantong plastik hitam ke rumah Rudy.


Tim Satgas menciduk sejumlah orang dalam operasi‎ tangan (OTT) saat penyerahan uang. Bupati Achmad kemudian juga digiring petugas usai upacara.


Setelah melakukan pemeriksaan awal, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih menggali informasi lebih lanjut karena nilai suap jauh lebih besar ketimbang kasus yang digarap Kejari Pamekasan.


Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.


Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/zN...asus-dana-desa

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Suap Kajari Pamekasan untuk Bungkam Kasus Dana Desa KPK Periksa Wali Kota Mojokerto

- Suap Kajari Pamekasan untuk Bungkam Kasus Dana Desa Staf Kejagung dan Kejati Bengkulu Diperiksa KPK

- Suap Kajari Pamekasan untuk Bungkam Kasus Dana Desa KPK Periksa Mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT PAL

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan