- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luhut Sebut Gaji Pegawai JICT Tinggi, Berapa Nilainya?


TS
aghilfath
Luhut Sebut Gaji Pegawai JICT Tinggi, Berapa Nilainya?
Spoiler for Luhut Sebut Gaji Pegawai JICT Tinggi, Berapa Nilainya?:

Quote:
Jakarta - Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan menyebut, gaji pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah yang tertinggi kedua di dunia. Harusnya para karyawan bekerja dengan baik, jangan suka membuat keributan. Berapa sebenarnya nilai gaji pegawai JICT? Benar kah tertinggi kedua di dunia?
detikFinance pun melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja JICT. Diketahui, para karyawan yang bekerja di JICT mendapatkan gaji yang jauh di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. Untuk kategori entry level saja, pegawai bisa mengantongi gaji pokok sebesar Rp 5-6 juta per bulan, angka tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firmansyah mengungkapkan, lebih tingginya pendapatan karyawan di JICT karena banyaknya pekerjaan yang dilakoni.
"Memang kita mendapatkan yang lebih besar dibandingkan yang lain. Karena kita produktivitas lebih tinggi pendapatan lebih tinggi," ujar Firmansyah saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
"Gaji pokok di kita Rp 5-6 juta untuk entry level, masih lebih gede Pelindo II sama Koja. Ini kan isunya dibalik, entry level Rp 5-6 juta lulusan SMA dan di kita berdasarkan performance," tambah Firmansyah.
Firmansyah menambahkan, gaji yang bisa dibawa pulang setiap bulannya bisa mencapai Rp 20 juta untuk kategori entry level. Gaji pokok sebesar Rp 5-6 juta per bulan ditambah lagi dengan tunjangan transportasi dan insentif yang dinilai dari kinerja pegawai.
Insentif yang diterima setiap bulannya bisa lebih tinggi dari gaji pokok yang diberikan perseroan hingga Rp 20 juta.
"Kalau dia bekerja dengan giat sampai sebulan 2.000 box insentif sampai Rp 20 juta. Bisa lebih Rp 10-15 juta kalau produktivitas bagus, yang kita terima THP (take home pay) 20 juta tadi. Yang digosipkan adalah itu dari SPT itu kan total tahunan sama pajak dibagi 12 THR dihitung uang kesehatan dihitung," kata Firmansyah.
Mengenai aksi mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja JICT 3-10 Agustus 2017 besok, pihaknya mengatakan bahwa ada hak yang harus dituntut dari perseroan, antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
"Ini bukan masalah gaji besar atau kecil, ini masalahnya ada penurunan hak yang harusnya diterima pekerja salah satunya bonus tahunan tadi. Bonus tahunan ini kan harusnya sudah dibayarkan April kemarin ini kan bonus tahunan 2016. Pendapatan JICT 2016 naik 4,6% tetapi bonus tahunannya malah turun 59% karena ada pembayaran rental fee ini," ujar Firmansyah.
detikFinance pun melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja JICT. Diketahui, para karyawan yang bekerja di JICT mendapatkan gaji yang jauh di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. Untuk kategori entry level saja, pegawai bisa mengantongi gaji pokok sebesar Rp 5-6 juta per bulan, angka tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firmansyah mengungkapkan, lebih tingginya pendapatan karyawan di JICT karena banyaknya pekerjaan yang dilakoni.
"Memang kita mendapatkan yang lebih besar dibandingkan yang lain. Karena kita produktivitas lebih tinggi pendapatan lebih tinggi," ujar Firmansyah saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
"Gaji pokok di kita Rp 5-6 juta untuk entry level, masih lebih gede Pelindo II sama Koja. Ini kan isunya dibalik, entry level Rp 5-6 juta lulusan SMA dan di kita berdasarkan performance," tambah Firmansyah.
Firmansyah menambahkan, gaji yang bisa dibawa pulang setiap bulannya bisa mencapai Rp 20 juta untuk kategori entry level. Gaji pokok sebesar Rp 5-6 juta per bulan ditambah lagi dengan tunjangan transportasi dan insentif yang dinilai dari kinerja pegawai.
Insentif yang diterima setiap bulannya bisa lebih tinggi dari gaji pokok yang diberikan perseroan hingga Rp 20 juta.
"Kalau dia bekerja dengan giat sampai sebulan 2.000 box insentif sampai Rp 20 juta. Bisa lebih Rp 10-15 juta kalau produktivitas bagus, yang kita terima THP (take home pay) 20 juta tadi. Yang digosipkan adalah itu dari SPT itu kan total tahunan sama pajak dibagi 12 THR dihitung uang kesehatan dihitung," kata Firmansyah.
Mengenai aksi mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja JICT 3-10 Agustus 2017 besok, pihaknya mengatakan bahwa ada hak yang harus dituntut dari perseroan, antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
"Ini bukan masalah gaji besar atau kecil, ini masalahnya ada penurunan hak yang harusnya diterima pekerja salah satunya bonus tahunan tadi. Bonus tahunan ini kan harusnya sudah dibayarkan April kemarin ini kan bonus tahunan 2016. Pendapatan JICT 2016 naik 4,6% tetapi bonus tahunannya malah turun 59% karena ada pembayaran rental fee ini," ujar Firmansyah.
detik
Ati2 entar di PHK mewek

0
4K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan