Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politickntrickAvatar border
TS
politickntrick
KPK Gelar Rekonstruksi di Rumah Eks Gubernur Bengkulu
Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terhadap mantan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari, Rabu (2/8/2017).

Tim yang datang ke Bengkulu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 296 dikawal ketat aparat keamanan bersenjata laras panjang sejak keluar dari pintu pesawat.


Sementara itu, di kediaman pribadi Ridwan Mukti di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, terlihat puluhan warga sipil berpakaian berjejer di depan pagar rumah yang menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juni silam.

Aparat satuan gabungan kepolisian dari Dit Shabara, Reskrim, Polantas serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu juga melakukan pengamanan secara ketat di dalam dan luar rumah mantan gubernur Bengkulu tersebut.

KPK rekonstruksi di rumah Gubernur Bengkulu (Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo Putro)

Komandan regu Satpol PP Bengkulu Syamsir Alam mengatakan, mereka bersiaga sejak Rabu dini hari dan akan melakukan pengamanan selama 2 hari hingga Kamis 3 Agustus 2017.

Rencananya, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis besok.

"Dari logat mereka, kelihatannya bukan orang sini," ujar Syamsir di Bengkulu (2/8/2017).

KPK menggelar rekonstruksi di rumah Gubernur Bengkulu (Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo Putro)

Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari ditangkap KPK dalam operasi senyap dengan barang bukti uang suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana sebagai kompensasi mendapatkan proyek pembangunan jalan. Uang tersebut diantar oleh Bendahara Partai Golkar Rico Dian Sari. Kedua nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Ridwan dan Lily disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Proyek Jalan Antar Gubernur Bengkulu dan Istri Lebaran di Tahanan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), melalui Rico Dian Sari. Penerimaan uang tersebut diduga bagian dari fee Rp 4,7 miliar dari nilai proyek Rp 53 miliar.

Lantaran hal itu, pasangan suami istri tersebut harus mendekam di tahanan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk tersangka RM (Ridwan Mukti) ditahan di rumah tahanan Guntur cabang KPK. LMM (Lily Martiani Maddari) di rumah tahanan KPK Kavling C1 Kuningan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Sedangkan untuk tersangka Rico, KPK menitipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan tersebut dikakukan selama 20 hari pertama.

"Tersangka dibawa ke tahanan pagi tadi sekitar pukul 06.30 - 07.00 WIB, karena memang mempertimbangkan aspek batas waktu 24 jam. KPK memiliki kewajiban paling lambat 1x24 jam setelah OTT," kata Febri.

1

2




Udah daerah ga ada pemasukan berarti... koruosi gede pula.

Utang negara buat APBN di korupsi di daerah sampai level terendah,

Terkutuklah koruptor!

0
996
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan