Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
PPP Djan Merasa Dizalimi
PPP Djan Merasa Dizalimi

Metrotvnews.com, Jakarta: Konlik yang melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Hal itu setelah penyerbuan dan perusakan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No 60, Menteng, Jakarta Pusat, 16 Juli 2017.


Pada 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dengan putusan MA Nomor 504K/TUN/2015.


Putusan itu pada pokoknya membatalkan SK Menkum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).


Baca: PPP Sesungguhnya Ada di Bawah Romahurmuziy


Namun, Kemenkum dan HAM malah mengeluarkan SK No M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan kubu Romi.


'Hak asasi kami sebagai partai Islam tertua di Indonesia sudah dicederai SK tersebut. Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Kemenkum dan HAM, kami akan melakukan langkah hukum sesuai perundangan yang berlaku,' tegas Djan Faridz di kantor kuasa hukumnya, Arsyad Arsyad & Co, Law Office, Jakarta, 31 Juli 2017.


Baca: PPP Romy Siap Berkantor di Diponegoro


Untuk mengembalikan muruah partai, Djan memohon dukungan kepada ulama dan umat supaya membantu konsolidasi partai menjelang Pilpres 2019.


'Pemerintah seyogianya mengerti kesulitan kami saat kami bersilaturahim dengan ulama dan umat. Mereka selalu bertanya kepada kami mengapa partai milik ulama dan umat se-Indonesia dizalimi? Ada apa sih, kok pihak Kemenkum dan HAM ngotot memberi SK untuk pihak Romi? Padahal, kami sudah punya putusan MA No 504K/TUN/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap,' tandas Djan.


Baca: Djan dan Romi Dianggap Gagal Jadi Imam PPP


Sementara itu, kubu Romi berpegang pada putusan peninjauan kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2017, yang mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan ke MA oleh kelompok Romi pascamuktamar Pondok Gede pada 2016.


Majelis hakim MA yang diketuai Ahmad Syarifudin dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan tersebut.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...erasa-dizalimi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PPP Djan Merasa Dizalimi Putusan MA Selesaikan Dualisme PPP

- PPP Djan Merasa Dizalimi Romahurmuziy: Hal Terpenting dalam Politik adalah Million Friends and Zero Enemies

- PPP Djan Merasa Dizalimi Djan dan Rommy Diminta Rujuk

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
792
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan