Quote:
Singapura - Niko Panji Tirtayasa mengaku difasilitasi Novel Baswedan pelesiran ke Raja Ampat dan berbagai lokasi lainnya. Pelesiran itu disebutnya diberikan saat dirinya berstatus sebagai saksi perkara suap Akil Mochtar.
Mendengar informasi soal kesaksian Niko di depan Pansus Angket DPR itu, Novel Baswedan malah tertawa. Menurutnya, apa yang disampaikan Niko sangat janggal.
"Karena ketika dibilang saya menerima rumah kos-kosan 50 kamar, saya memberikan fasilitas jet pribadi ke Raja Ampat, segala macam, bagi saya itu keanehan yang sangat luar biasa, tapi ya silakan saja," ucap Novel saat blak-blakan bersama detikcom, Minggu (30/7/2017).
Begitu juga dengan laporan polisi Niko terhadap Novel. Dia merasa hal itu sah-sah saja, bahkan membuatnya senang.
"Dan saya senang dengan dibegitukan, dengan begitu berarti saya akan betul-betul dilihat, apakah benar yang dilaporkan itu. Bagi saya itu koreksi. Kalau memang ada yang nggak benar silakan saja, saya senang sekali diperiksa begitu," kata Novel.
Sebelumnya, pada Selasa (25/7) malam, Niko ditemani pamannya yang juga seorang terpidana, Muhtar Ependy, membuat laporan di Bareskrim Polri. Niko melaporkan Novel atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.
Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
"Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu, tetapi ingin keadilan semualah," ucap Niko saat itu.
Kuasa hukum Niko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko. Empat dugaan tindak pidana itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
2. Penyalahgunaan kewenangan.
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang.
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Sumber
https://m.detik.com/news/berita/d-35...698.1501349056
Hmmm
