- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Patrialis Pakai Istilah 'Ahok' untuk Sebut Nama Penyuapnya


TS
namima
Patrialis Pakai Istilah 'Ahok' untuk Sebut Nama Penyuapnya
Quote:

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menggunakan istilah "Ahok" untuk menyebut nama pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Hal itu terungkap saat orang dekat Patrialis, Kamaludin, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman percakapan telepon antara Patrialis dan Kamaludin.
Di dalam percakapan tersebut, Patrialis menyebut kalimat, "Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?".

Pengusaha Basuki Hariman ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Selanjutnya, Kamaludin menjawab kata-kata Patrialis tersebut dengan mengatakan, "Ana arahkan si Ahok, iye ye,".
Menurut Kamaludin, Ahok tersebut adalah Basuki.
Kamaludin mengaku memahami apa yang dimaksud oleh Patrialis.
"Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin kepada jaksa.
Setelah percakapan melalui telepon itu, Kamaludin menghubungi Basuki dan memintanya untuk hadir bertemu dengan Patrialis di lapangan golf.
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
http://nasional.kompas.com/read/2017...ama-penyuapnya
Ahok bre,,

0
3.5K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan