Kaskus

News

tsukin0Avatar border
TS
tsukin0
Telegram Diblokir, Pegawai Kominfo Diancam Orang Tak Dikenal
Diblokirnya aplikasi chat Telegram di Indonesia beberapa waktu lalu berbuntut pada pengancaman yang dikirimkan ke pegawai Kemkominfo.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Henry Subiakto mengatakan pihaknya menerima ancaman yang dikirim di media sosial yang mengancam pegawai Kemkominfo akan dibunuh.

Pelaku pengancaman pun tidak diketahui dari mana asalnya. Menurutnya, pengancaman seperti ini merupakan tindakan melawan hukum.
Quote:

Meski tidak diketahui siapa yang melakukannya, pelaku yang mengancam telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 tentang ITE tahun 2008, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar.
Layanan chat Telegram diblokir Kemkominfo pada 14 Juli lalu. Pemblokiran ini sendiri dilakukan karena adanya temuan konten-konten terorisme dan radikalisme di channel-channel Telegram.
Ada 11 DNS dari Telegram yang diblokir, akibatnya Telegram berbasis website di browser tidak bisa diakses. Namun untuk aplikasinya masih bisa diakses dengan baik.

CEO Telegram juga telah menawarkan sejumlah solusi ke Pemerintah.Dan Kemkominfo dengan Telegram juga telah melakukan komunikasi yang cukup intens.



Sumber

Sekarang lagi musim ancam mengancam ya emoticon-Takut
0
20.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan