Kaskus

News

smart.moneyAvatar border
TS
smart.money
Punya Rencana Alih KPR ke Bank Lain? Baca Ini Dulu
[img]//s.smart-money.co/2017/07/takeover-768x579.jpg[/img]

Pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) atau take over adalah salah satu pilihan yang bisa kamu tempuh bila merasa bunga KPR di bank yang memberikan KPR padamu saat ini terlalu tinggi dan ada bank lain yang bisa menawarkan bunga yang lebih menggoda.

Bila kamu berencana menempuh take over, kamu perlu mencermati beberapa hal berikut.

Kembali Mengikuti KPR dari Awal

Bila kamu memindahkan KPR dair bank A ke bank B, kamu harus siap melalui semua proses dari awal. Kamu harus mengisi formulir aplikasi dan melampirkan semua dokumen persyaratan.

Kamu juga perlu membayar biaya yang besarnya kurang lebih sama ketika kamu pertama kali mengambil KPR. Bahkan, ada biaya tambahan seperti administrasi perpindahan KPR. Karena itu, sebelum pindah, pastikan kamu paham semua hal tersebut.

Jangan lupa, minta keringanan dari pihak bank baru. Selain biaya-biaya tersebut, kadang nasabah KPR harus membayar penalti dari bank lama. Cek kembali kertas perjanjian dan baca tulisan kecil-kecil atau fine print di formulir aplikasi untuk mengetahuinya.

Sertakan Alasan Permohonan Pindah KPR

Kamu harus memiliki alasan kuat untuk pengalihan KPR seperti kualitas pelayanan tidak memuaskan atau suku bunga terlalu tinggi. Jangan mencoba take over KPR tanpa alasan karena akan membuat permohonanmu ditolak.

Pilih Bank Pengalih Kredit Terbaik

Sebelum memutuskan, sebaiknya dapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang bank yang akan menjadi tempat pindah KPR. Cari tahu kualitas pelayanannya, bunga cicilannya, kemudian bandingkan dengan bank lainnya.

Sebagai pembanding, kamu juga bisa bertanya pada teman atau saudara yang punya pengalaman dengan bank terkait. Hitung bunga cicilan dan tenor yang tersisa dari cicilan kredit kamu.

Pastikan pengalihan KPR ke bank lain tak lantas merugikan atau membuatmu keluar uang lebih banyak lagi.

Pastikan Bank Lama Mau Mengeluarkan Semua Dokumen

Kamu harus bisa meyakinkan bank lama untuk mengeluarkan semua berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pengalihan KPR. Beberapa surat ini termasuk surat roya alias surat pelepasan hak dan tanggung jawab atas aset yang dimiliki dari bank lama.

Kamu juga harus melampirkan dokumen lain seperti fotokopi sertifikat rumah. Pastikan juga kamu memiliki fotokopi surat akta jual beli, izin mendirikan bangunan (IMB) dan perjanjian kredit.

Sumber : //smart-money.co/finansial/punya-rencana-alih-kpr-ke-bank-lain-baca-ini-dulu



tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan