Kaskus

News

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
Kasus Korupsi Al-Quran, Fahd Tegaskan Ada Pembagian Uang ke Priyo Budi Santoso
Kasus Korupsi Al-Quran, Fahd Tegaskan Ada Pembagian Uang ke Priyo Budi Santoso

Kasus Korupsi Al-Quran, Fahd Tegaskan Ada Pembagian Uang ke Priyo Budi Santoso

RILIS.ID, Jakarta— Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz mengungkap perhitungan dan pembagian fee (jatah) kepada sejumlah pihak dari pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/7/2017), Fahd menegaskan ada pembagian uang untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.

"Saya berkata sejujur-jujurnya, supaya saya tidak ada beban. Saudara Vasko harus jujur. Ia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka, yang bohong saudara Vasko, ia ikut mengantar ke rumah saudara Priyo. Ia mungkin lupa, mungkin karena status dia kerja saat ini dengan saudara Priyo (Priyo Budi Santoso, red) jadi sehari-hari bersama Priyo jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya," ungkap Fadh.

Ketua DPP Partai Golkar ini pun bersumpah bahwa ada uang yang diberikan kepada Priyo, yang juga mantan Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR).

"Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Vasko, Samsu mengakui, Dendy mengakui kalau (uang) itu sampai, karena Vasko bekerja kepada suadara priyo jadi dia wajib melindungi Priyo," tambah Fadh.

Fadh El Fouz dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag.

Vasko yang dimaksud adalah Vasko Ruseimy, Samsu yang dimaksud adalah Syamsurachman, dan Dendy yang dimaksud adalah Dendy Prasetia Zulkarnaen. Ketiganya merupakan rekan Fadh di Gerakan Muda (Gema) MKGR, dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).

Fahd mengungkapkan pembagian fee yang dicatatnya, dan disetujui secara bersama berbagai pihak dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar.

"Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen," katanya.

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar, yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.

Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

Namun Vasko dalam sidang mengaku tidak tahu apakah ada uang yang mengalir untuk Priyo Budi Santoso tersebut.

Priyo sendiri seusia diperiksa sebagai saksi di KPK, Senin 10 Mei 2017, lalu, tidak berkomentar banyak kepada media.

"Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq dan tadi saya sudah memberikan keterangan, normatif mengenai masalah ini," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini.

sumber : http://rilis.id/kasus-korupsi-al-qur...i-santoso.html
0
1.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan