Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pansus Hak Angket KPK minus Gerindra, tinggal partai pro pemerintah

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar (kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi (kedua kiri) dan Masinton Pasaribu (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis (kanan), sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Fraksi Partai Gerindra di DPR memutuskan untuk keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus yang dianggap sebagai upaya melemahkan KPK oleh anggota DPR itu, kini seluruhnya berasal dari fraksi koalisi partai politik pendukung pemerintah.

Ada dua alasan Gerindra menarik diri dari Pansus, yaitu legalisasi dan kecenderungan melemahkan lembaga KPK. Gerindra pamit dari Pansus terhitung per 24 Juli 2017.

Dari sisi legalitas, Wakil Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dia mengatakan Pansus Hak Angket KPK harus melibatkan seluruh fraksi. Nyatanya, ada fraksi yang belum menyetorkan nama anggotanya ke dalam pansus tersebut.

"Misalnya ke Lapas Sukamiskin, kami bilang tidak setuju, namun mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau tetap berangkat, Gerindra akan keluar sehingga ini yang membuat kami tidak bisa ikut," ujar Desmond.

Setelah dari Sukamiskin, aroma pelemahan terhadap KPK semakin kentara. Dengan meminta keterangan kepada koruptor, menurut Desmond, merupakan sinyalemen melemahkan KPK. Padahal, tujuan awal pembentukan Pansus justru untuk memperkuat KPK.

Fraksi Gerindra menilai ada oknum yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya pansus tersebut. Langkah pansus yang dinilai memiliki niat melemahkan KPK menguatkan Gerindra untuk menarik diri dari pansus.

Total ada 23 anggota DPR di dalam Pansus Hak Angket KPK. Dari PDI Perjuangan, ada Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Risa Mariska, Adian Yunus Yusak, Arteria Dahlan, dan Junimart Girsang. Partai Golkar diwakili Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Mukhammad Misbakhun, John Kennedy Azis, dan Agun Gunanjar.

Anggota Pansus dari Fraksi PPP adalah Arsul Sani dan Anas Thahir. Dari Fraksi NasDem, yaitu Taufiqulhadi dan Ahmad HI M. Ali. Fraksi Hanura diwakili Dossy Iskandar. Anggota dari PAN yaitu Mulfachri Harahap, Muslim Ayub, dan Daeng Muhammad.

Adapun Gerindra terdiri dari Desmond Junaidi Mahesa, Moreno Suprapto, Muhammad Syafii, dan Supratman Andi Agtas.

Seusai ditinggal Gerindra, Pansus Hak Angket KPK kini seluruhnya fraksi dari koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jabatan Ketua Pansus Angket KPK diisi oleh Agun Gunandjar (Golkar) dan wakilnya Masinton Pasaribu (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), dan Dossy Iskandar (Hanura).

"Harusnya mereka menguatkan. Kami sebagai partai non pendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintahlah yang melemahkan KPK," kata Desmond.

Sikap fraksi pendukung pemerintah itu berbeda dengan pandangan Presiden Joko Widodo. Pada 13 Juni lalu, Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan upaya yang luar biasa terhadap pemberantasan korupsi. Ia berharap agar semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air terus dijaga dan tidak mengendur begitu saja.

"Kalau saya tidak ingin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lemah. KPK harus kuat dan upaya pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengendur karena negara kita masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi.

Presiden tidak berkomentar mengenai polemik hak angket terhadap KPK di DPR. Ia menyatakan bahwa persoalan hak angket merupakan kewenangan di DPR yang tidak bisa diintervensi pemerintah.

Munculnya Pansus sejak awal memang mengundang banyak kritik. Dukungan terhadap KPK sekaligus upaya menghentikan manuver para anggota DPR itu terus mengalir. Sejumlah pegawai KPK pun berupaya "melawan" dengan mengajukan uji materi tentang keabsahan Pansus Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Meski mendapat berbagai kritikan dan ditinggal Gerindra, Pansus Hak Angket KPK tetap jalan. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menegaskan, kerja Pansus tetap berjalan meski Gerindra mengundurkan diri dari Pansus.

Mundurnya Gerindra, kata dia, juga tak akan memengaruhi keabsahan dan kuorum Pansus. "Walaupun satu fraksi tertinggal, tetap kami akan kerja," kata Taufiqulhadi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pro-pemerintah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Adhyaksa tolak tudingan ada gerakan radikal di Pramuka

- Grab genjot GrabPay untuk balap GoPay

- Stella McCartney kampanye mode di tempat sampah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan