Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Begini Pengakuan Predator Asal Kalirejo Kepada Polisi
Begini Pengakuan Predator Asal Kalirejo Kepada Polisi


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH – Seorang pelajar SMP di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah menjadi korban sodomi. Remaja berinisial E (15) tersebut dicabuli SK (38), warga Kampung Majapahit, Kalirejo.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/7) lalu itu, pelaku yang merupakan pegawai koperasi itu lebih dahulu memperdaya korbannya. Ia membuat E mabuk setelah dicekoki minuman keras.

Kepada petugas Polsek Kalirejo, Minggu (23/7), lelaki yang sudah pantas disebut predator itu menjelaskan bahwa awalnya ia menjemput E di sebuah warnet sekitar pukul 19.00 WIB.

SK meminta korban mengantarnya ke sebuah lokasi hajatan dengan menggunakan sepeda motor.

Ternyata, alasan itu hanyalah kedok semata. SK malah mengajak korban menagih uang koperasi ke sejumlah tempat.

Setelah itu, pelaku mengajak korban makan di sebuah warung. Karena sudah larut malam, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Pelaku mengajak korban ke kamarnya. Kemudian korban diminta memakai celana pendek.

Guna melancarkan niat busuknya, SK mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk. Setelah korban terkapar, barulah ia melancarkan perbuatan bejatnya.

"Kami menghabiskan dua botol Anggur Merah sampai dia mabuk dan tertidur. Paginya ia saya antar pulang dan saya kasih uang Rp 50 ribu supaya tutup mulut dan jangan bilang siapa-siapa," beber SK dalam ekspose di Mapolsek Kalirejo.

Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Edi Susanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor. Korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orangtuanya.

Setelah mendapat laporan, SK pun diciduk polisi tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (22/7) lalu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban, dua botol bekas miras, dan uang Rp 50 ribu.

Berdasar pengakuannya, kata Edi, pelaku sedikitnya sudah lima kali melakukan aksi sodomi.

"Setidaknya ia sudah lima kali melakukan aksi sodomi terhadap anak di bawah umur. Modusnya selalu sama, mengajak korbannya jalan lalu mencekoki dengan minuman keras dan memberi sejumlah uang untuk tutup mulut," terang Edi.

Edi melanjutkan, jajarannya masih melakukan pengembangan perkara ini, termasuk mencari tahu identitas korban lainnya.

Sang predator anak akan dikenai pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tiga Kasus Selama 2017

Kasus sodomi di Lampung Tengah sudah bukan barang baru. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mencatat, setidaknya sepanjang 2017 ada tiga laporan kasus sodomi yang masuk.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menerangkan, kasus pertama terjadi pada Maret lalu di Kecamatan Rumbia. Kemudian disusul di Seputih Banyak pada Mei dan kasus terakhir di Kalirejo.

Eko menuturkan, dalam semua kasus itu, korbannya adalah anak di bawah umur. Eko menjelaskan, penanganan korban sodomi berbeda dengan kasus kekerasan seksual lainnya.

"Mereka butuh trauma healing untuk memulihkan trauma serta pendampingan secara kontinu. Hal itu dikarenakan beberapa riwayat kasus sodomi mengakibatkan korbannya kemudian menjadi pelaku sodomi itu sendiri. Untuk itu, dibutuhkan penanganan khusus terhadap psikologis mereka," terang Eko, Minggu (23/7/2017).

Namun, lanjut Eko, keterbatasan tempat membuat LPA Lamteng tidak bisa maksimal melakukan pendampingan. Sejauh ini, semua korban diberikan pendampingan di Rumah Aman yang ada di Bandar Lampung.

”Mereka diberikan konsultasi supaya pulih dari trauma dan bisa kembali bergaul dengan lingkungannya tanpa merasa malu dan terdiskriminasi,” ucap Eko.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...-kepada-polisi

---

Baca Juga :

- 107 Predator WNA Ditangkal Masuk Indonesia

- Perempuan Disekap oleh Predator Seks Selama 2 Tahun

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan