- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Benarkan Dimas Kanjeng Praktek Menggandakan Uang Lagi


TS
namima
Pengacara Benarkan Dimas Kanjeng Praktek Menggandakan Uang Lagi
Quote:

TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muhammad Sholeh, membenarkan kliennya praktek menggandakan uang lagi kendati kasusnya sedang dalam proses persidangan. Dimas Kanjeng tengah diadili di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur dalam perkara penipuan dan pembunuhan.
Video Dimas Kanjeng menggandakan uang sedang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Dimas Kanjeng mengenakan celana gelap, berbaju batik dan berkopiah. Dari balik bajunya ia mengeluarkan uang baru pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang itu disebar-sebarkan ke lantai hingga makin menggunung. Salah seorang laki-laki terlihat memunguti uang tersebut dan merapikan tumpukannya. “Saya pastikan video itu asli, tanpa editan. Karena saya turut menyaksikan waktu pengambilan gambar,” kata Sholeh, Ahad, 23 Juli 2017.
Menurut Sholeh uang tersebut asli. Dari uang itulah, kata dia, Dimas Kanjeng membayar jasa tim pengacaranya yang berjumlah 16 orang. Sholeh enggan berspekulasi dari mana asal uang-uang tersebut. “Uangnya asli, saya pakai membeli ini itu tidak ada masalah,” ujar dia.
Sholeh tidak mau masuk ke dunia Dimas Kanjeng dengan alasan dia orang rasional. Sholeh mengaku telah memeriksa baju-baju Dimas Kanjeng untuk menggandakan uang. Selain jubah putih, ujar dia, Dimas Kanjeng sering mengenakan baju batik tanpa saku saat menggandakan uang.
“Saya tidak mau masuk ke frekuensi dia, gelombang apa yang dipakai Dimas Kanjeng saya tidak tahu,” katanya.
Sholeh mengaku juga punya video rekaman saat Dimas Kanjeng menggandakan uang di depan jaksa. Saat ditanya di mana lokasi Dimas Kanjeng mengulangi praktek menggandakan uang dengan leluasa sementara yang bersangkutan sedang ditahan jaksa, Sholeh enggan menjawab. “Itu rahasia, nanti bikin rame kalau saya sebutkan tempatnya,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membantah Dimas Kanjeng mengulangi perbuatannya. Menurutnya tidak mungkin Dimas Kanjeng bebas menggandakan uang lagi.
“Kasusnya masih disidangkan, mana bisa (menggandakan uang) kata Richard melalui pesan singkat kepada Tempo.
Dimas Kanjeng bakal menghadapi vonis pada 1 Agustus 2017. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa kasus penipuan dan pembunuhan itu dituntut hukuman seumur hidup.
KUKUH S. WIBOWO
https://nasional.tempo.co/read/news/...akan-uang-lagi
praktek sudah d buka kembali..

0
2.7K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan