

TS
gatra.com
Kejagung Tunggu Polri Lengkapi Berkas Penyidikan Tersangka HT

Jakarta, GATRAnews - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung menunggu penyidik Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Hary Tanoesoedibjo (HT), Ketua Umum Partai Perindo dan CEO MNC Group.
"Kita tunggu dari penyidik Polri seperti apa," kata Prasetyo usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 Tahun 2017 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/7).Tim jaksa peneliti Kejagung menunggu penyidik Bareskrim Mabes Polri melengkapi karena sebelumnya mengembalikan berkas tersangka HT kepada penyidik dan memberikan petunjuk hal-hal yang harus dilengkapi."Sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penelitian, tapi masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dan dilengkapi," ujar Prasetyo.Disinggung apa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam kasus pesan singkat (SMS) ancaman HT terhadap jaksa Yulianto tersebut, Prasetyo enggan menyampaikan secara rinci."Ada yang ditambah, ada yang dikurangi. Intinya, dilengkapi untuk memenuhi persyaratan, supaya patut dan layak dilanjutkan ke tahapan penuntutan," ujarnya.Bareskrim Mabes Polri menetapkan HT sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik (Kasubdit) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.Kejagung menerima pemberitahuan penetapan tersangka itu melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri Nomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Di sana, tertera nama HT sebagai tersangka."[Tanggal] 15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor, belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Kamis (22/6).Dengan SPDP tanggal 15 Juni 2017 tersebut, maka HT sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear, sudah jelasB30/6/2017 Ditipidsiber," kata Noor.Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari HT yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.HT membantah SMS yang dikirimkan tersebut merupakan ancaman. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujarnya.Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/275724-ke...n-tersangka-ht
---
-



anasabila memberi reputasi
1
564
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan